Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Curat Diamankan Polisi

Sempat Dihakimi Massa, Pelaku Curat Diamankan Polisi

CYBER88 | Sukabumi -- Polsek Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi masa.

Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan, pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada hari Senin tanggal 04 April 2022, sekira pukul 22.00 wib.

Karena warga curiga, Lanjut Dandan, kemudian warga mendekati para pelaku tetapi para malah membentak warga yang menghampirinya.

"Karena warga curiga maka pelaku langsung ditangkap namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri," ungkap Dandan yang menyebut mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Selasa (05/04/22).

"Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku lalu merusak kendaraan pelaku," sambungnya.

Menurut pemilik warung Dedeh (36) pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak bilik bagian belakang warung dan sempat mengambil barang berupa tabung gas, rokok, mie instan kerugian sekitar Rp.1juta.

Selain di warung milik Dedeh ternyata para pelaku juga sudah mencuri 4 karung beras seberat 25 kg diwarung saudara Wawan dengan kerugian Rp.1.2juta

" Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim, untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui," Tandasnya.

Kemudian Dandan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up.

Komentar Via Facebook :