Waduh,Residivis Kambuhan Embat Motor Bapak Kades

Waduh,Residivis Kambuhan Embat Motor Bapak Kades

CYBER88  | KLATEN– Taryono alias Ganden, warga Juwiring seorang residivis yang mencuri sepeda motor milik Kepala Desanya berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Klaten.

Hari Senin, (8/3/2022) pagi sekitar jam 09:20, Ganden memasuki rumah Joko Sugiarto, Kepala Desa Juwiring kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten yang terlihat sepi dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Setelah dapat masuk rumah, Ganden melihat sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 di ruang tamu dan tidak terkunci. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa lari oleh Ganden.

Kemudian pada tanggal 9 Maret 2022, Joko Sugiarto melapor ke Polsek Juwiring terkait sepeda motor Supra X nya yang hilang. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa motor tersebut sering dibawa seorang pekerja PT Alfa Lestari Ceper.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemakai motor tersebut, ternyata orang tersebut mengaku pinjam dari kakaknya yang bernama Eko. Kemudian polisi menangkap Eko, dari Eko diketahui kalau dia membeli motor tersebut dari Wahyu, warga Glodogan. Lalu polisi mendatangi Wahyu, dikatakan bahwa motor tersebut merupakan gadaian dari Taryono alias Ganden warga Delanggu.

Dari penyelidikan polisi, diketahui Taryono bukanlah warga Delanggu, melainkan warga Juwiring. Dan pada tanggal 12 Maret 2022, Taryono berhasil ditangkap Satuan Reserse Polsek Juwiring. Karena perbuatannya, Ganden dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (APRI).

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :