Ini Kata Kajati Aceh Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum di Kejari Langsa Melakukan Pemerasan

Ini Kata Kajati Aceh Terkait Pemberitaan Dugaan Oknum di Kejari Langsa Melakukan Pemerasan

CYBER88 | Banda Aceh -- Kajati Aceh lakukan klarifikasi mengenai pemberitaan di media online terkait laporan yang diajukan Muslim sebagai Ketua DPD Kibar Aceh yang juga merupakan Tersangka pencemaran nama baik Walikota Langsa, Sabtu (16/4).

Pada keterangan tertulisnya, Kajati menerangkan sejumlah laporan yang diajukan oleh Muslim, bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 penyidik dari Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti Perkara atas nama Terdakwa 1 Muslim dan terdakwa 2 Ibnu Hajar di Kejaksaan Negeri Langsa dengan sangkaan kedua terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik Walikota Langsa. 

"Dan pada saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti, Jaksa Edwardo selaku Kasi Pidum dan JPU terhadap perkara ini tidak pernah meminta sejumlah uang dengan alasan agar kedua terdakwa tidak ditahan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Muslim," ujarnya. 

Kemudian Kajati menjelaskan, di dalam laporannya, Muslim selaku Ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini menyebutkan Jaksa Edowardo meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa yang diperuntukkan kepada Jaksa-jaksa di Kejari Langsa, dan Pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh termasuk Ibu Isnawati.

Faktanya Jaksa Edowardo tidak pernah meminta uang dari kedua terdakwa apalagi untuk diperuntukkan kepada Pejabat di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selanjutnya, dalam proses pemeriksan Saksi-saksi di depan persidangan, terdakwa Ibnu Hajar juga sebelumnya pernah mengatakan, jaksa Edwardo meminta sejumlah uang agar keduanya akan dituntut ringan, dan dalam hal ini Jaksa Edowardo tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada terdakwa Ibnu Hajar. 

Berikutnya, kata Muslim, Jaksa Edwardo mengatakan, "Saya terima saja dari pihak Pak Walikota Langsa bahkan jumlahnya dua kali lipat dari yang saya minta dari kalian, berarti kalian akan tuntut hukuman tinggi yaitu dua (2) tahun penjara."

Namun faktanya Jaksa Edowardo tidak pernah mengatakan hal tersebut dan tidak pernah meminta uang kepada kedua terdakwa.

Kemudian Muslim juga mengatakan Jaksa Edowardo selama bertugas di kota Langsa Edwardo hampir semua kasus yang di tanganinya disinyalir telah melakukan jual beli kasus. 

Dan setelah dilakukan klarifikasi pernyataan dari Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini adalah tidak benar dan mengada-ngada. 

Setelah kedua terdakwa dituntut dua (2) tahun, Jaksa Edwardo tidak pernah meminta uang kepada kedua terdakwa dengan alasan Jaksa Edwardo tidak akan melakukan upaya hukum banding setelah putusan hakim nantinya.

"Demikian klarifikasi atas pemberitaan ini dibuat untuk dapat menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi," pungkas Kajati Aceh. [Marzuki]

Komentar Via Facebook :