Hari Jadi Yang Ke-381, Bapenda Kabupaten Bandung Mengeluarkan Program Insentif Pajak        

Hari Jadi Yang Ke-381, Bapenda Kabupaten Bandung Mengeluarkan Program Insentif Pajak        

CYBER88 | Bandung -- Di hari jadi Kabupaten Bandung yang Ke-381 Pemerintahan Kabupaten Bandung melalui Bapenda mengeluarkan program Insentif Pajak. 

Program tersebut merupakan momen kesempatan langka dalam penghapusan sanksi atau denda administrasi dari jenis objek pajak yang berlangsung untuk menstabilkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung yang terdampak Corona Virus Disease-19 atau Covid-19. 

Diketahui, Perbup No. 54 yang sudah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Bandung M. Dadang Supriatna, S. Ip., M.Si., dan diundangkan juga lewat Sekretaris Daerah (Setda) Cakra Amiya di Soreang Kabupaten Bandung, program dimulai dari tanggal 1 April hingga 30 Juni 2022.

Dikutip dari Perbup tersebut berbagai jenis objek Pajak yang mendapatkan Insentip yaitu mulai dari jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atau Pedesaan(PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan, Pajak Air Tanah. 

Untuk masyarakat di Kabupaten Bandung, dalam mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda dari Pajak PBB-P2 dari buku I sampai dengan buku V yaitu dari masa pajak yang dimulai dari tahun1994 - 2021 dengan mengajukan permohonan secara langsung ataupun via elektronik dengan melampirkan syarat berupa :

a.Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda tersebut; 

b. Surat Kuasa apabila Dikuasakan;

c. Surat Pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan PBB-P2 apabila sudah dihapuskan Sanksi Administrasi/Denda, SPPT PBB-P2; 

d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Indentitas Lain Yang Sejenisnya; dan

e. Materai Rp.10.000 

Kemudian, untuk permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda objek pajak lainnya dari jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak, reklame, pajak mineral bukan logam, pajak parkir dan pajak air tanah, masa pajak dimulai dari bulan januari 2004-desember 2021 bisa disampaikan secara langsung atau via elekronik dengan melampirkan syarat berupa :

a. surat permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi/Denda dari Objek Jenis Pajak Tersebut;

b. surat kuasa apabila dikuasakan;

c. surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/ denda;

d. STPD atau daftar piutang Pajak; 

e. fotocopy kartu tanda penduduk atau identitas lain yang sejenis; dan

f. Materai Rp.10.000.

Pada jatuh tempo pembayaran pajak terhutang setelah permohonan dikabulkan ditetapkan serta diinformasikan paling lambat di akhir bulan. Misalkan dalam hal ini melakukan pembayaran Wajib Pajak tersebut mengajukan Permohonan Penghapusan sanksi administrasi/denda pada bulan Juni, maka jatuh tempo pembayaran paling lambat di tanggal 15 Juli 2022. 

Serta dari nilai objek pajak terhutang yang tidak dibayarkan atau kurang di bayarkan setelah tanggal jatuh tempo, maka pembayaran sanksi administrasi/denda kembali ke ketetapan semula sebelum dilakukan pengurangan dan juga permohonan. 

Begitu juga dari permohonan pembebasan sanksi adminitrasi/denda dilakukan paling lambat 7 hari setelah proses permohonan dikabulkan dan apabila selama waktu permohonan tersebut dikabulkan dan tidak ada melakukan proses pembayaran maka untuk Permohonan Sanksi Administrasi/Denda dianggap batal. 

Dalam program kegiatan insentif pajak ini dihimbau semua masyarakat se-kabupaten bandung untuk memanfaatkan momen kesempatan seperti ini dikarenakan mengurangj beban pembiayaan untuk membayar wajib pajak dan waktupun sangat terbatas. 

"Orang Bijak Taat Membayar Pajak" , Jadilah Masyarakat Kabupaten Bandung Yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS). (Red/LS)

Komentar Via Facebook :