Niat Nikmati PSK Online, Seorang Pria di Jakarta Malah Diperas Rp.9 Juta 

Niat Nikmati PSK Online, Seorang Pria di Jakarta Malah Diperas Rp.9 Juta 

Ilustrasi

CYBER88 | Jakarta -- Di jejaring media sosial, istilah open booking online (BO) cukup familiar. Open BO identik dengan prostitusi online dan pekerja seks komersial (PSK). Tak sedikit para lelaki hidung belang yang mencari PSK melalui Open BO ini. 

Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial E (33 ) yang mengetahui soal layanan kencan itu secara daring. Ia lalu melakukan booking order (BO) dan mentransfer senilai Rp 500.000. 

Namun, bukannya mendapat layanan sek dari sang PSK Online, setibanya di hotel, dia tak bertemu dengan perempuan yang dimaksud, malah menjadi korban pemerasan hingga menjapai Rp.9 juta lebih. 

Sebelumnya, E diancam jika tidak menyerahkan uang yang dimintanya maka chat yang berisi pesan saat E memesan jasa prostitusi itu akan disebarkan. 

Merasa jadi korban penipuan dan pemerasan, E pun melaprkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya akan menyelidiki akun instagram milik wanita yang melakukan penipuan dengan modus open BO tersebut.

"Sudah, pasti kita selidiki (akun instagramnya) lebih dalam. Ini dia kan melakukan tindakan seperti itu tapi berani melaporkan ke polisi karena merasa tertipu," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (10 /5/2022).

Namun, Ridwan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nama akun instagram wanita penipuan open BO tersebut. Pihaknya juga berencana untuk memeriksa pelapor E (33) dalam kasus ini. 

Ridwan mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pemerasan akan dilakukan secara normatif karena tak memiliki urgensi seperti halnya laporan berkait ancaman keselamatan dan nyawa korbannya. 

"Terkecuali ada kasus urgensi, misal kayak terancam nyawa itu bisa langsung gerak, kemudian yang normatif gini kita juga normatif, kita juga masih bisa pembagiannya sesuai regulasi normal," ucap Ridwan.

"Nanti kita mintai keterangan lengkap dari pelaku soal kasus ini," tukas Ridwan. (*)

Komentar Via Facebook :