Harga Sawit Anjlok, DPRD Kuansing Sidak ke Perusahaan
Anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos, M.Si (ist/int)
CYBER88 | Kuansing - DPRD Kuansing melalui Komisi II dan Badan Kehormatan DPRD di dampingi Dinas terkait melakukan Inspeksi mendadak ke PT. UKM terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit masyarakat Rabu (11/5/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.
Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Ali Jamil,M.P.,Ph.D, telah mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit agar tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.
Terdapat tiga poin penting Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 tersebut.
Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.
Dalam surat tersebut, Ali Jamil menerangkan bahwa penurunan sepihak menyebabkan potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.
“Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik antara petani sawit dengan pabrik sawit,” jelas Ali.
Point kedua diterangkan bahwa minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).
Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.
Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi),
Dan selanjutnya untuk memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.
Dalam poin 5 surat edaran Gubernur Riau, Syamsuar menjelaskan bahwa apabila perusahaan tidak mengindahkan ketentuan pembelian harga TBS sesuai dengan harga tim penetapan TBS tingkat provinsi, maka akan dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat atas usulan dari pemerintah provinsi Riau dan pemerintah Kab/Kota.
Atas dasar tersebut, anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos, M.Si dan Darmizar, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu PKS yaitu PT. UKM.
Muslim menjelaskan telah menyampaikan persoalan selisih harga TBS masyarakat dan perusahaan ke manajemen PT UKM, yang dalam pertemuan itu terungkap ada perbedaan dalam harga pembelian TBS.
“Harapan kita agar harga pembelian tersebut jangan lah terlalu jauh, dan kalau bisa harga itu sama dengan harga yang ditetapkan pemerintah," harap Politisi Nasdem tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi II, Darmizar juga meminta kepada pihak manajemen untuk segera mencari solusi untuk menstabilkan harga.
"Komisi II tentu berharap, tadi dalam rapat sudah kami sampaikan, perbandingan harga jangan terlalu jauh, tadi terungkap dari manager PT UKM dalam penetapan harga TBS ini perlu dimasukkan para eksportir. Harapan kami, masalah harga ini bisa secepatnya normal dan stabil kembali dan menguntungkan kedua belah pihak," tutup Darmizar.


Komentar Via Facebook :