DPD LSM GEMPUR sebut proyek yang di perkirakan menelan biaya lebih kurang Rp 800 juta itu di diduga tidak terdaftar di DPA

DPA Diajukan Setelah Bangunan Berdiri, Kadisdik Pelalawan Harus Diaudit Inspektorat dan APH

DPA Diajukan Setelah Bangunan Berdiri, Kadisdik Pelalawan Harus Diaudit Inspektorat dan APH

CYBER88 I Pelalawan- Proyek   pembangunan Pemasangan paving blok halaman kantor dan Pos jaga serta toilet dan tempat sholat di lokasi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan diduga menyalahi peraturan, penyelenggaraan pengadaannya tak prosedural. 

"Mekanisme pemilihan yang dilakukan Pengguna Anggaran untuk membangun sejumlah item kegiatan diduga sarat KKN, dan seluruh pekerjaan yang sudah dilaksanakan harusnya sesuai DPA," demikian ungkap bung Arif Ketua DPD LSM GEMPUR Riau, kepada CYBER88, Rabu, (01/06/22). Kamis, (02/06/22).

Dijelaskannya, bahwa dengan terlaksananya kegiatan pembangunan disana (kantor dinas pendidikan dan kebudayaan) itu sudah merupakan kesalahan yang sangat fatal. Bagai mana tidak jika di hitung proyek yang di perkirakan menelan biaya lebih kurang Rp 800 juta itu di diduga tidak terdaftar di DPA.

Seharusnya sebagai seorang Kepala Dinas sangat memahami dan taat akan peraturan sebagai seorang PA/KPA mesti punya pemahaman yang baik terhadap peraturan penggunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Seperti yang tertuang  UU No 1/2004 tentang Pembendaharaan Negara mengendapkan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/jasa pemerintah terutama pasal 9, tugas PA/KPA menetapkan, menyusun Rencana Umum Anggaran (RUP) sesuai dengan kebutuhan dan di umumkan secara terbuka melalui aplikasi Sirup LKPP. Jadi RUP inilah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan anggaran. kenapa ini di lakukan, agar tercapainya perencanaan secara sistematik terhadap, apa (spesifikasi dan kualitas), kapan (jadwal/waktu diterima ), bagaimana (sumber/sistem), berapa (kuantitas) dan biaya," ucap bung Arief tegas.  

Lantas sekarang pertanyaannya kegiatan proyek itu apa namanya, metode pemilihannya seperti apa, pengadaan langsung atau penunjukan langsung kalau di tenderkan kan ngga mungkin lagi, pekerjaannya sudah selesai kok dan berapa nilainya anggarannya.

Menurut Ketua DPD LSM GEMPUR RIAU bung Arif, "Kegiatan proyek di SKPD Dinas Pendidikan dan kebudayaan itu, sangat perlu pengawasan dari pihak Inspektorat dan APH. Jika perlu periksa dokumennya. 

Saya menduga ada yang tak lazim dengan kebijakan yang ngaco menurut peraturan perundang-undangan (Perpu). Ingat, anggaran yang dipergunakan untuk itu adalah uang rakyat, penggunaannya harus sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dan kerugian negara, saya akan pantau masalah ini sampai terang," sembari bung Arif menutup pembicaraan . 

Sementara Kadisdik Pelalawan H.Abu Bakar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, belum bersedia menjawab.

Komentar Via Facebook :