Karena Maling Kucing, Anak Dibawah Umur Berurusan Dengan Polisi
CYBER88 | Siak - Polisi Republik Indonesia dibawah pimpinan Kapolri Listyo Sigit sudah menerapkan Restorasi Justice. Namun implementasi yang terjadi terkadang tidak sesuai dengan pernyataan.
Kali ini kejadian yang tidak mengenakkan terjadi kepada anak dibawah umur dimana Tiga anak dibawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMP Negeri Tualang JEP (15), DG (15), AP (15) warga Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak diamankan pihak Kepolisian Sektor Tualang.
"Benar ada kita amankan tiga orang terduga maling seekor kucing Anggora saat melintas di Pos Bhabinkamtibmas Km 4. Ketiganya berencana hendak menjual kucing hasil curiannya," kata Bhabinkamtibmas Polsek Tualang Bripka Jumi Sihombing, Rabu (1/6/2022) siang.
Oleh Kepolisian, melakukan pembinaan kepada ketiganya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ketiga anak remaja ini kita lakukan pembinaan. Orangtuanya kita panggil bersama RT setempat," ungkap Bripka Jumi.
Ketiganya mengaku mencuri atas perintah seseorang berinisial M.(Red/Simon).


Komentar Via Facebook :