Terkait Dugaan Suap Jadi Karyawan IKPP, Karyawan J Diberhentikan Perusahaan 

Terkait Dugaan Suap Jadi Karyawan IKPP, Karyawan J Diberhentikan Perusahaan 

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Siak - Meskipun J membantah serta melakukan klarifikasi terhadap dugaan suap masuk menjadi karyawan PT IKPP, pihak perusahaan tetap memberhentikan J sebagai tenaga kerja. 

Humas PT IKPP Armadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku bahwa J telah di lakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

BACA JUGA  Soal Dugaan Suap Masuk Karyawan IKPP Perusahaan Proses Oknum Karyawan

"Betul sebagaimana surat tersebut telah dilakukan pemutusan hubungan kerja per tanggal 30 Mei 2022," kata Armadi, Selasa (31/5/2022).

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa J diminta memberitahukan keterlibatan oknum lainnya yang dianggap menjadi makelar di perusahaan grup milik Sinar Mas itu.

"Kita telah berikan waktu 1x7 hari untuk klarifikasi dan beritahu keterlibatan pihak lain, sampai dengan waktu yang sudah ditentukan yang bersangkutan tidak memberitahu keterlibatan yang lain," ungkapnya.

Armadi mengumumkan bahwa dalam rekrutmen karyawan tidak ada pungutan biaya apapun.

"Dalam proses rekrutmen tidak dipungut biaya karenanya jika ditemukan ada pungutan tentu kita ambil tindakan. Kita tidak benarkan adanya pungutan jika ditemukan bisa juga disampaikan melalui ethic call centre 02153120411," pungkas Armadi.

Sekedar diketahui, terkait pemberitaan beberapa waktu lalu di media online, soal dugaan suap untuk masuk menjadi karyawan di PT IKPP, dengan melibatkan salah seorang oknum warga dan karyawan, adalah J yakni karyawan tersebut membantah pemberitaan dan memberikan klarifikasi tertulisnya yang diterima awak media.

"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun dan memberikan informasi apapun atau persoalan yang diberitakan. Dan, hal itu adalah tidak benar," kata J melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan Serikat Pekerja Kahutindo, Heru SH, Jumat (20/5/2022).

Lanjut kata Heru, J tidak mengeluarkan dana sepeserpun untuk masuk melamar menjadi karyawan di PT IKPP.

"Tidak ada mengeluarkan uang sepeserpun untuk masuk di IKPP, melainkan untuk menyiapkan perlengkapan masuk kerja seperti test Covid-19, PCR, surat lamaran," ungkap Heru.

Seperti diketahui, karyawan J terancam diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak perusahaan tersebut. Kendati hanya sekedar pemberitaan saja, pihak perusahaan tetap melakukan cross check terkait narasumber awak media guna memastikan kebenarannya. (Red/Simon)

Komentar Via Facebook :