Kadistan Mesuji: Pelaku Penyimpangan Disrtibusi Pupuk Bersubsidi Harus Ditindak dan Diberi Sanksi
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, H. Pariman SP, MM.,
CYBER88 | Mesuji -- Kepala Dinas Pertanian mengatakan, H.Pariman mengatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman pangan kususnya padi jagung kedelai dan sebagian ubi kayu. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) yang telah teregrestasi di Sistim Informasi Penyuluh Kementrian Pertanian (Simluh Kementan).
“Poktan harus menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e- RDKK) dengan melampirkan kartu keluarga, “Tulis Pariman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (2/6/2022) terkait dugaan maraknya peredaran pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan secara bebas di Register 45 Mesuji yang memicu terjadinya Lonjakan HET seperti diberitakan sebelumnya.
Baca Juga : Pupuk Bersubsidi di Kawasan Register45 Mesuji Disinyalir Dijual Bebas, ini Kata LIBAPAN DPD Provinsi Lampung
Ia menegaskan, pengecer pupuk hanya melayani petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK tersebut kusus untuk pupuk bersubsidi. Sedangkan untuk pupuk non subsidi dijual bebas.
“Bila pupuk bersubsidi dijual diluar e-RDKK berarti terjadi penyimpangan, “Tandasnya..
Menurutnya, apabila terjadi penyimpangan, itu merupakan tugas distributor untuk memperingatkan penyalur tersebut dan harus diberi sangsi agar tidak mengulangi perbuatanya.
“Saya sudah printahkan staf bidang pupuk dan pestisida untuk koordinasi dengan distributor pengecer mana yang menyalurkan pupuk bersubsidi bukan kepada petani yang berhak memanfaatkan pupuk bersubsidi," Pungkas Pariman.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Akan Tindak Tegas Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Sebagaimana diketahui, terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2022 ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, dinas pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem e-RDKK.
Maka dari itu, petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.
Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka.
Selanjutnya, petani maupun masyarakat yang mengetahui atau menemukan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi dapat menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001, dan dapat melaporkan ke KP3 setempat.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 30 M, Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Adapun sanksi bagi mereka yang melakukan pelangaran tersebut, Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (A gun)


Komentar Via Facebook :