Pupuk Bersubsidi di Kawasan Register45 Mesuji Disinyalir Dijual Bebas, ini Kata LIBAPAN DPD Provinsi Lampung
CYBER88 | Mesuji – Untuk mencapai sasaran subsidi pupuk ke para petani, pemerintah telah memperketat penjualan Pupuk bersubsidi. Pemerintah telah memutus rantai pedagang yang membeli pupuk bersubsidi untuk dijual kembali karena pupuk bersubsidi hanya untuk petani. Pupuk subsidi sendiri, dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun menegaskan jika pupuk bersubsidi tidak dijual secara paket. Artinya, petani yang namanya tercantum dalam Sistim Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya.
Untuk menjaga program ini berjalan, pemerintah daerag setempat mulai dari kepala desa, lurah, hingga camat dan bupati, dilibatkan melakukan pendaftaran dan verifikasi, sehingga yang bisa membeli pupuk hanya yang telah diregistrasi dan diverifikasi.
Prinsip distribusi pupuk subsidi juga diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran.
Namun, apa yang terjadi di kawasan Register45 Kabupaten Mesuji Lampung, seolah tak menggubris segala regulasi yang sudah ditentukan. Di wilayah ini, cukup marak peredaran pupuk bersubsidi yang disinyalir dijual bebas. Padahal, pupuk bersubsidi ini diperuntukan dan sangat dibutuhkan oleh para petani di Kabupaten Mesuji.
Hal ini diketahui saat tim media mendapati tumpukan karung-karung pupuk bersubsidi tertutup terpal di Register45 tepatnya di depan pabrik sawit TBL Mesuji pada Rabu (1/6/2022).
Ditemui awak media, Pemilik rumah mengaku bahwa pupuk bersubsidi tersebut adalah miliknya. Pukuk bersubsidi dibelinya seharga Rp.190 ribu.
“Itu dibeli kemarin harganya Rp 190ribu, “ujar seorang ibu pemilik rumah.
Tak hanya di tempat itu, di tempat terpisah yang masih satu jalur dengan tumpukan pupuk yang pertama, ditemukan juga tumpukan pupuk bersubsidi.
Pemilik rumah, KT(50) mengungkapkan, pupuk tersebut dibelinya dari seseorang berinisial JK yang menurut dia adalah pemilik pupuk di tempat sebelumnya.
"Pupuk ini saya pesan dari pak JK Mas, yang rumahnya ada tumpukan pupuk banyak tadi," jelas KT.
"Kami masyarakat disini rata-rata memesan pupuk dari bapak JK dan semua pupuk pesanan itu sudah diantar dan sudah sampai rumah kami dan saya sendiri pesanya satu ton, ”Tambah bapak KT
Menyikapi temuan ini, ditemui di kediamannya, Junaidi, Kepala Badan Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) DPD Provinsi Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan pendistribusian atau penjualan pupuk bersubsidi yang tidak melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hal ini tentunya, menurut dia, akan memicu terjadinya lonjakan penjualan jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Saya akan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintahan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke polda Lampung melalui surat," ujarnya. (A.Gun).


Komentar Via Facebook :