Dinas Pendidikan Sosialisasi Dana Bos Dan BOP Bersama Kejaksaan Negeri Kalianda.

Dinas Pendidikan Sosialisasi Dana Bos Dan BOP Bersama Kejaksaan Negeri Kalianda.

Dinas Pendidikan Sosialisasi Dana Bos& BOP Bersama Kejaksaan Negeri Kalianda.

CYBER88 I Lamsel – Sosialisasi Dana Bantuan Oprasional Bos (BOS) yang digelar Disdik Lamsel menghadirkan seluruh kepala sekolah sebagai peserta, dan  turut melibatkan dari Kejaksaan Negri Lamsel dalam pemberian penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum bukan menakut -nakuti melainkan  bertujuan agar kepala sekolah dalam mengelola dana bos tidak berurusan dengan hukum, dan benar- benar mengelolah keuangan sekolah secara transparan, profesional ," ujar kadisdik ,Asep dalam sambutannya dikegiatan sosialisasi dana bos yang dirangkaikan dengan punyuluhan hukum dari Kejari Lamsel, bertempat diruang pertemuan,SMP Negri 1 Sidomulyo Juma't ,(10-6-2022) .

Dia mengatakan, bagi setiap kepala sekolah yang mengelolah bos wajib bersinergi dengan pihak penyuluh hukum,yaitu Kejaksaan.

Mengingat, memberi pemahaman terkait pengelolaan keuangan bos merupakan kewenangan Disdik,dan pihak kejaksaan hanya memberi pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi,penyelewengan.

Apalagi,penyuluhan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sesuai pelaksanaan tugas dan fungsi nya,jadi tepat lah  untuk  diketahui oleh kita semua, dan ketika terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana BOS dapat diberikan pemahaman sesuai petunjuk  dan tehnis yang benar," ujar kadis.

Selanjutnya Kedis  menghimbau kepada kepala sekolah, agar benar-benar memperhatikan persoalan tersebut,seperti yang telah disampaikan pihak kejaksaan Lamsel

Apalagi penyuluhan hukum yang telah disampaikan oleh Kejari berkaitan dengan pasal -pasal pelanggaran dan sanksinya.

Sebab, upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dana BOS belum tentu benar menurut pemeriksa,oleh karenanya dapat diminta pendampingan kepada kejaksaan,"pungkasnya

Terima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah bekerja sama dengan Disdik Lamsel dalam sosialisasi bos dan  undang -undang dan  sanksi hukumnya .

Hadir dalam acara tersebut Kadis Dinas Pendidikan, Asep Jamhur,SE.MM, Kabid Dikdas Nur Hasanah,S.Pd,MM, Kasi SD,Jamaludin, dari Kejaksaan Ipan dan Rio serta seluruh Kepala Sekolah dari 4 kecamatan Yaitu, Kec. Way Panji,Way Sulan,Sidomulyo dan Candipuro. (Andy)

Komentar Via Facebook :