Tersangka UI dan LH Pesakitan Kejari Tipikor Cilegon

Tersangka UI dan LH Pesakitan Kejari Tipikor Cilegon

CYBER88 | Cilegon - Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Kepala Seksi Intelijen Atik Ariyosa, SH.,MH menetapkan tersangka UI dan LH dan penahanan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon pada perkara dalam Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup Cilegon. Selasa, (31/05/22).

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan sebagai Saksi terhadap UI dan LH dan dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Kejari Cilegon didapatkan menetapkan UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019, sementara LH selaku Penyedia / Kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.

Kepada kru media, Kejari Cilegon beberkan kronologi perkara yang berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT. Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya, Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

Kemudian Tersangka UI selaku PPK menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dan dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo sesuai kontrak perjanjian. Atas perbuatan Tersangka UI dan Tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tersebut tidak sesuai perjanjian kontrak.

Kejari Cilegon menetapkan UI dan LH sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022. **

Komentar Via Facebook :