Akibat Tak Ada TPS, Warga Desa Tangkil Caringin Buang Sampah Sembarangan
CYBR88 | Bogor -- Akibat tidak adanya tempat pembuangan sampah, banyak warga Desa Tangkil Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor yang membuang sampah sembarangan.
Nampak tumpukan sampah anorganik seperti plastic dan botol bekas dilokasi yang tidak jauh dari pemukiman. Sampah anorganik itu bercampur dengan sampah organik yang menimbulkan bau yang cukup menyengat. Hal ini tentu saja dikeluhkan oleh warga. Curug Kalong RT 01 RW 05.
Dikutip dari Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah, Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ditemui Cyber88.co.id, Abdul, warga Curug Kalong RT 04 RW 05 mengatakan, banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan di lahan yang kosong merupakan dampak dari tidak adanya, Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Akibatnya, disekitar tempat pembuangan sampah itu terlihat kumuh.
“Padahal TPS sampah itu, salah satu fasilitas yang harus disediakan oleh pemerintah dan pengangkutannya dikelola oleh pemerintah daerah,” Ucap dia.
Abdul berharap, hal ini jangan ddianggap sepele dan harus menjadi perhatian dari Pemerintah Desa Tangkil dan harus segera dibuat tempat penampungan sampah. Sehingga, dengan dibangunnya TPS itu, agar mempermudah bagi masyarakat dalam membuang sampahnya.
“Karena kalau dibiarkan, dampak terhadap lingkungan selain tercium bau busuk meyengat kalau datang hujan akan mencemari lingkungan,” Katanya. (Alip)


Komentar Via Facebook :