Pembanguan BTS di Trasan Juwiring Klaten Sudah Berdiri Diduga Tanpa Izin, Warga Protes

Pembanguan BTS di Trasan Juwiring Klaten Sudah Berdiri Diduga Tanpa Izin, Warga Protes

CYBER88 | Klaten -- Pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian bukan berarti pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah tidak mengawasi pendirian bangunan.

Aturan mengenai PBG tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ini berarti PGB menjadi persyaratan mutlak yang harus dipegang oleh pemilik bangunan jika hendak melaksanakan konstruksi maupun melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut. 

Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaksanaan pembangunan sudah berjalan sementara PBG belum terbit. Salah satunya, pembangunan menara telekomunikasi atau base tranceiver station (BTS) di Dukuh Tegal Mabungan Trasan, Juwiring Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang diduga tidak beres dalam proses perizinan.

Parahnya lagi, menurut pengakuan sejumlah warga sekitar, proses pendirian BTS tersebut tidak diketahui warga. Tak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana ataupun pemerintah desa. Padahal salah satu syarat awal untuk mendapatkan izin adalah izin dari warga sekitar. 

Wargapun marah lantaran merasa tak dihargai oleh pelaksana pembanguan dan pada bulan Juli lalu, warga pun  melakukan demo di lokasi BTS.

Menurut salah satu staf Kominfo saat dikonfirmasi Cyber88.co.id, via WhatsApp Selasa (26/7) lalu mengatakan bahwa terkait pembangunan BTS tersebut belum ada izin yang masuk.

Ditemui di kantornya, Rabu (27/7) Kades Trasan, Riyadi saat itu menjelaskan bahwa BTS di wilayahnya yang sudah berdiri di lahan  Khas Desa, terkait dengan sewa menyewa lahan masih dalam proses tawar menawar. Ia pun mengaku belum menerima uang sedikitpun dari pihak Tower.

Ditanya terkait izin, Kata Kades, izin pendirian sudah dari PT

Seiring berjalannya waktu, pihak pelaksana masih tidak melakukan sosialisasi kembali melakukan protes dengan membuat tulisan "Stop Proyek".

Menurut keterangan warga, Pada Jumat, 5 Agustu 2022 sekitar Pukul  21 WIB, dari pihak PT  yakni Doni dan Ayu bertemu warga yang tinggal di sekitar Tower itu dari RT 1 dan RW 4 .

Terkait keberadaan BTS ini, lanjut warga, pihak PT menjelaskan kalau kaitan izin, sudah  diijinkan oleh Kades  dan dari pihak PT  sudah menyerahkan dana untuk kompensasi kepada Kades, namun untuk nominalnya pihak PT tidak mau menyebutkan.

Adanya penjelasan dari pihak PT terkait dana Konvensasi yang telah diserahkan pada kepala desa, membuat warga semakin penasaran. 

Warga pun menilai, pihak pelaksana dan Kepala Desa tidak Fair dalam hal ini walaupun BTS tersebut berdiri di tanah Khas Desa lantaran merekalah yang terdampak dari radius tower itu termasuk adanya gedung sekolah.

Menurut warga, yang harus bertanggung jawab penuh adalah Kades.

Karena demikian, warga berharap semua pihak dapat duduk bersama dan bicara baik baik walau tanah yang mau dipakai atau disewakan bukan tanah warga.

"Warga merasa tidak diajak bicara merasa dianggab tidak tau," ujar salah satu Tokoh masyarakat Trasan Mendhel yang  didampingi Ketua RT dan RW. 

Saat kembali dihubungi, pihak Kominfo menyampaikan bahwa keterkaitan ijin yang sudah masuk sesudah tanggal 26 Juli 2022 dan keterkaitan ijin itu juga tidak lepas dari tanda tangan warga paling tidak wakil warga Ketua RT/RW. (Sus Wd.)

Komentar Via Facebook :