ADD Tahap I dan II Belum Cair, Kepala Kampung Mengadu ke DPRD, Sekda Yusuf Salim: ADD Tahap I Segera Diproses

CYBER88 | Raja Ampat--Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu dan dua belum kunjung dibayar oleh Pemerintah Daerah,Puluhan Kepala Kampung (Desa) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Raja Ampat, Selasa (6/09/2022).
Kedatangan puluhan Kepala Kampung di Kantor DPRD itu disambut oleh Wakil Ketua I DPRD, Reynold M.Bulla dan Wakil Ketua II, Charles Imbir , beserta sejumlah Anggota DPRD Raja Ampat.
Sementara pihak eksekutif dihadiri Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Hasan Tamima dan sejumlah pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat.
Sejumlah agenda nampak dibicarakan dalam pertemuan Hearing tersebut. Diantaranya, terkait dengan keterlambatan pembayaran ADD tahap satu dan dua, Anggaran Dana Respek. Tak hanya itu, para kepala kampung juga mempertanyakan pemotongan pajak yang dinilainya tidak wajar selama dilakukannya proses pencarian anggaran.
Terkait keterlambatan Pembayaran ADD, Sekda Yusuf Salim saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media usai Hearing tersebut menyatakan, bahwa ADD tahun ini akan segera dibayarkan. Namun, sambung Yusuf, melihat postur anggaran yang
relatif kecil, maka pemerintah daerah baru bisa membayar ADD satu tahap.
"Tadi hasil rapat, ADD tahap pertama segera diproses di bulan ini. Harapan kita, apabila ada transfer masuk di bulan ini, kita berharap tahap pertama mereka (kepala kampung-red) terbayar," ucap Yusuf Salim.
Kata Yusuf, Untuk besaran anggaran ADD tahap satu yang akan segera dibayarkan berkisar Rp.28 Miliyar (Rp.28.000.000.000). Ia juga berharap agar tahap dua juga dapat dibayar di tahun ini, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah di tahun berikutnya.
Sebagaimana diketahui, sumber Alokasi Dana Desa (ADD) ini berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi kampung- Kampung dan sudah menjadi satu kewajiban Pemerintah daerah untuk membayar atau mengalokasikannya setiap tahun anggaran.
Pengalokasian Anggaran untuk kampung (Desa) ini diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan dana perimbangan.
Komentar Via Facebook :