Sidang Tipikor PT Duta Palma, JPU Ajukan Tiga Eksepsi dan Minta Hakim Gugurkan Prapid

Sidang Tipikor PT Duta Palma, JPU Ajukan Tiga Eksepsi dan Minta Hakim Gugurkan Prapid

CYBER88 | Pekanbaru - Jaksa minta Hakim gugurkan Prapid PT. Dulta Palma Group pada sidang perkara Pra Peradilan/Prapid yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin, 5 September 2022 antara,1 PT PALMA SATU, 2. PT.PANCA AGRO LESTARI, 3. PT.SEBERIDA SUBUR,4 PT.BANYU BENING UTAMA, 5. PT.KENCANA AMAL TANI selaku Pemohon dan Termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA  Kejagung RI Periksa Mantan Bupati Inhu Terkait Perkara Korupsi PT. Duta Palma Group

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting dengan agenda kehadiran para pihak, sementara usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan bahwa pemohon sudah membacakan berkas permohonan dan kita juga tadi sudah mengajukan tiga eksepsi.

Eksepsi pertama dimana Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru tidak berwenang memeriksa Pra Peradilan, kedua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum/Legal Standing dan yang ketiga perkara ini gugur karena perkara ini telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri/PN Jakarta Pusat,” terang Arjuna selaku JPU kepada awak media ini.

BACA JUGA  Sita Aset PT. Duta Palma Group Kejagung RI Sebut Ada Unsur Tipikor Dalam Giat Perusahaan

Lanjut Arjuna dimana pokok permohonan dan tindakan – tindakan termohon tersebut tidak sesuai dengan tindakan hukum acara.

"Intinya kami menyampaikan kepada Yang Mulia Hakim bahwa kami mohon dengan dilimpahkannya perkara pokok tindak pidana korupsi sesuai dengan asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan Prapid tersebut gugur atau tidak dilanjutkan kembali pemeriksaan,” sebut Arjuna.

“Hal ini percuma, karena sudah gugur, makanya tadi kami berikan 7 bukti dari termohon bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah ada penetapan hari sidang,oleh karena itu kedepannya kami berharap tentunya Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan serta menetapkan gugur pada agenda sidang berikutnya,” ungkap Arjuna tegas.

BACA JUGA  20 Daftar Perusahaan Perkebunan Sawit Milik PT. SDG di Prov. Riau, TOMMY FM Desak KLHK, Kejagung dan KPK Audit Izin HGU

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 91.a/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 (“Sprindik”) guna melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan serta pelaksanaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa yang dimaksud dengan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam Duta Palma Group yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, adalah izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari : 1 PT. Palma Satu,2 PT. Panca Agro Lestari,3 PT. Seberida Subur,4 PT. Banyu Bening Utama,5 PT. Kencana Amal Tani.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Operasional Administrasi PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani yang terletak di Kota Pekanbaru serta kantor kebun masing-masing perusahaan tersebut yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun dalam penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik melakukan PENYITAAN terhadap sejumlah dokumen milik PARA PEMOHON.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga melakukan penggeledahan di Palma Tower Lt. 22 dan Lt. 23, Jln. RA Kartini III-S, Kav. 06, RT. 006/ RW. 14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mana penggeledahan tersebut, berdasarkan Tanda Terima Barang/Benda/Dokumen tanggal 09 Juni 2022, Jaksa Penyidik telah mengambil 46 (empat puluh enam) buah kardus Gudang Garam International yang berisi dokumen transaksi keuangan perusahaan :
1.PT. Palma Satu
2.PT. Panca Agro Lestari
3.PT. Seberida Subur
4.PT. Banyu Bening Utama
5.PT. Kencana Amal Tani
6.PT. Duta Palma Group. **

Komentar Via Facebook :