Malinton H. Purba Manager Humas PT. Musim Mas: Perusahaan Mengelola Kelapa Sawit Dengan Memperhatikan Lingkungan

CYBER88 | Pelalawan - Malinton H. Purba
Manager Humas PT. Musim Mas kembali beri klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang menurut Humas muda berwajah ganteng ini bisa menjadi simpang siur bagi khalayak ramai. Senin, (05/09/22).
Malinton menyatakan, "sehubungan dengan adanya pemberitaan dimedia online cyber88.co.id dengan judul "Luas HGU PT. Musim Mas Dipertanyakan, LSM Gempur: Pajak Perusahaan Perlu Diaudit". Untuk itu perlu kami klarifikasi dan luruskan pemberitaan tersebut sebagai berikut:
1. Disebutkan dalam berita "Praktek kejahatan lingkungan dan indikasi penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan perkebunan Musim Mas Grup, di Kabupaten Pelalawan Riau, kini dipertanyakan aktivis LSM Gempur Riau, dimana sejak berdirinya PT Musim Mas, mengantongi izin HGU sekitar 28 ribu hektar, namun kini luasnya dikabarkan mencapai 30 ribu hektar lebih."
Bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan sesuai dengan HGU yang telah diberikan oleh Pemerintah serta sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah. Tentu perusahaan PT. Musim Mas merupakan perusahaan yang taat pajak baik berupa PBB, PPh, PPn serta pajak-pajak lain berupa Pajak Air Permukaan, PPJ Non PLN dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian penghargaan oleh Pemda Pelalawan pada Tahun 2019 sebagai perusahaan yang taat pajak.
2. Disebutkan juga dalam berita "Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil survey bahwa pihak perusahaan, selain luasan HGU nya disansikan, juga permasalahan pembiaran pidana lingkungan. Pada lokasi sungai yang pada sisi kiri-kanannya ditumbuhi sawit milik PT Musim Mas, yang sawitnya diperkirakan sudah puluhan tahun lebih. Tampaknya pemerintah daerah khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terkesan tidak mampu mengawasi aktivitas lingkungan PT MM"
Perlu kami jelaskan bahwa PT. Musim Mas selalu mengedepankan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan artinya perusahaan mengelola kebun kelapa sawit dengan memperhatikan lingkungan termasuk areal sempadan sungai dengan melakukan penanaman pohon-pohon untuk penghijauan dan hal ini dibuktikan dengan pelaporan pelaksanaan penanaman pohon secara berkelanjutan kedinas terkait. Bahwa perusahaan juga telah meninggalkan sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai.
Terkait dengan pengelolaan DAS ini, Ketua DPRD, Baharudin, S.H pernah juga melakukan sidak ke lokasi DAS yang berada didalam HGU PT. Musim Mas dan beliau mengapresiasi pengelolaan DAS yang telah dilakukan oleh PT. Musim Mas
3. Juga disebutkan "Yang ironisnya, pada tahun lalu, pernah terjadi kasus 2 warga Tempatan, yang juga merupakan tokoh masyarakat dan Tokoh adat Batin Putih di tahan berwajib atas laporan pihak PT.MM, karena dituduh melakukan aktivitas dilahan konservasi. Ternyata, pengelolaan lahan tersebut, berada di luar HGU PT Musimas, yakni lokasinya disebut di Lahan konservasi PT.RAPP, yang berada di seberang sungai Air Hitam. Bukan di dalam Lahan PT. Musim Mas".
Dapat kami jelaskan bahwa PT. Musim Mas sangat berkomitmen untuk mengelola kelapa sawit dengan memperhatikan lingkungan yaitu dibuktikan dengan mengalokasikan HGU yang memiliki nilai konservasi tinggi /HCV dengan luasan sekitar ± 1.400 Ha tentu perusahaan akan mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab merusak areal konservasi/HCV tersebut. Terkait dengan masyarakat dilaporkan karena merusak areal konservasi, bahwa pengrusakan areal konservasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut berada di dalam HGU PT. Musim Mas dan laporan ke pihak berwajib tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
4. Bahwa terkait dengan lahan 2.050 sebagaimana disebutkan dalam berita tidak benar dikuasai/dikelola oleh PT. Musim Mas. Hal ini sesuai dengan keputusan dan Kesimpulan Dengar Pendapat Antara Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, Masyarakat Desa Air Hitam dan PT. Musim Mas pada Agustus 2000 dengan kesimpulan yaitu:
a. Bahwa lahan yang dimohonkan sekitar 2.000 Ha oleh PT. Musim Mas kepada Pemerintah Daerah Kampar tidak pernah diberikan pengelolaannya kepada PT. Musim Mas akan tetapi diberikan kepada pihak lain sehingga PT. Musim Mas tidak memiliki kewajiban membangun kebun kelapa sawit diatas lahan tersebut.
b. Berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar No. 525/658/KS/99 Tanggal 6 Oktober 1999 Masyarakat Desa Air Hitam telah melakukan kerja sama pembangunan kebun KKPA dengan menunjuk P3SR Sebagai Bapak Angkat.
c. Bahwa Desa Air Hitam tidak termasuk di dalam lokasi tanah Hak Guna Usaha PT. Musim Mas dan dengan demikian klaim masyarakat Desa Air Hitam tentang Wilayahnya termasuk didalam HGU PT Musim Mas adalah tidak benar sehingga dengan demikian Komisi B DPRD Kabupaten Kampar mengambil kesimpulan bahwa masalah masyarakat Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas dianggap selesai.
Atas dasar penjelasan di atas maka berita yang dimuat tersebut hanyalah salah komunikasi dan ia berharap kedepannya ada kesamaan informasi baik dari pihak manajemen dan kepada kru media ini.
Komentar Via Facebook :