Polres Siak Tangkap Mucikari Anak Dibawah Umur, Kapolres Beberkan Modus Tersangka

CYBER88 | Siak - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur, dan pembunuhan. Hal itu dipaparkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Siak, Kecamatan Dayun, Siak, Riau, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Pada kesempatan hari ini, kami akan menyampaikan pers rilis yakni kasus pembunuhan berencana dan eksploitasi seksual terhadap anak, dan minuman keras. Pada kasus pembunuhan berencana sebagaimana dengan unsur pasal 340 KUH Pidana subsider 338, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka dengan korban adalah pekerja PT SIR, dan sedang minum arak. Dan akibat kebanyakan minum, pelaku diduga mabuk. Oleh warga menyuruhnya pulang, tetapi tersangka pulang dan kembali lagi ke warung dengan mengambil senjata tajam," kata Kapolres Siak.
"Tetapi, hal itu digagalkan oleh warga. Tidak sampai disitu, pada pukul 21.30 WIB, tersangka mengambilkan kampak dan mencoba melakukan tindakan. Tersangka saat diperjalanan bertemu dengan korban, dan tersangka langsung mengayunkan Kampak ke arah kepala korban sebelah kanan dan mengakibatkan korban tewas. Selanjutnya, pelaku melarikan diri," beber Kapolres Siak.
Setelah mendengar laporan warga, Satreskrim Polres Siak bersama Polsek Sungai Mandau menyisir lokasi untuk mencari keberadaan tersangka. Pada pukul 11.00 WIB, pada hari yang sama, tersangka berhasil ditangkap.
"Setelah menyisir sekitar areal perkebunan, petugas berhasil menangkap pelaku, kurang lebih 14 jam. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di areal kebun milik PT SIR," urai Kapolres Siak.
Kapolres Siak juga memaparkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur. Kasus tersebut juga diungkap Satreskrim Polres Siak.
"Pada Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 22.10 WIB, Sat Reskrim Polres Siak telah melakukan penangkapan kepada para pelaku tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol dan zat adiktif lainnya di Desa Sungai Keranji, Singingi, Taluk Kuantan. Korban yakni RPNY (16), warga Rt.002 Rw.007 Kel. Jayapura Kec. Bungaraya Suak Lanjut, Siak. Sedangkan pelaku yakni, S (49), HM (25), IM (30), M (33)," kata Kapolres Siak.
Kapolres menceritakan kronologis kejadian berawal laporan ibu korban yakni J (47), bahwa putrinya RPNY (16) dibawa saudarinya yakni Tasya ke kota Pekanbaru. Korban berdasarkan pengakuannya, merasa ditipu karena korban dibawa bukan ke Pekanbaru melainkan ke Taluk Kuantan. Disana korban mengaku tidak diperbolehkan kemana saja berpergian. Korban dipaksa bekerja sebagai pelayan cafe remang-remang.
"Karena berdasarkan pengakuan ibu korban dalam pengaduan ke Polres Siak, kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hasil penyelidikan Satreskrim, ditemukan fakta bahwa korban dijanjikan pekerjaan di Kota Pekanbaru, bersama 4 rekannya. Lalu, pelaku yakni M, HM, IM dengan menggunakan mobil menjemput korban dan temannya dari Sabak Auh dan dibawa ke Taluk Kuantan," jelas AKBP Ronald Sumaja.
Kapolres Siak mengatakan, bahwa korban yang masih anak dibawah umur diminta oleh pelaku agar mengatakan bahwa usianya 19 tahun bilamana ditanyakan.
Korban kata AKBP Ronald, sengaja dibelikan baju wanita dengan kategori sexy untuk digunakan saat bekerja.
Kafe milik tersangka menjual minuman keras, dan cafe terdapat musik dengan sound yang keras.
"Korban bekerja untuk menemani tamu M
minum alkohol di cafe dan juga ikut minum alkohol atas perintah tersangka dengan pakaian sexy, dan menemani tamu berjoget-joget di Kafe, dan terkadang para tamu ada yang mencium dan memeluk korban serta mengajak korban untuk berhubungan suami istri," papar Kapolres.
"Korban tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan Tamu Kafe dan juga para tersangka tidak memperbolehkan untuk melakukan hubungan badan dengan para pelayan cafe. Tersangka M mendapatkan keuntung (fee) 10% dari total belanja para tamu yang datang Ke Kafe. Korban mendapatkan upah Rp.30.000,- dari setiap dua botol/ satu pasang Bir yang diminum para tamu," pungkas Kapolres Siak.
Komentar Via Facebook :