Karena Diberitakan, GM BOB PT BSP Blokir WhatsApp, Komisaris Utama Bungkam

Karena Diberitakan, GM BOB PT BSP Blokir WhatsApp, Komisaris Utama Bungkam

Hendrisan, S.Sos, Komisaris Utama PT BSP dan Asisten 2 Setdakab Siak (foto/int)

CYBER88 | Siak - Pihak PT Bumi Siak Pusako (BSP) membantah keterlibatan pihaknya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang, yang diusut Kepolisian Resort Siak Polda Riau, saat ini. Manajemen PT BSP menegaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada saat dikelola oleh BOB atau Badan Operasi Bersama. 

BACA JUGA  PT. BSP Pertamina Hulu Bantah Terlibat Dugaan Korupsi, Polisi Sebut Surat Panggilan Dalam hal Lidik Kasus

"Direktur PT BSP tidak pernah di panggil  dalam kaitan hal tersebut, peristiwa terjadi masih masanya BOB, belum BSP sebagai pengelola CPP atau Coastal Plain and Pekanbaru, jadi tidak ada kaitan secara langsung dengan BSP," kata Sekretaris Perusahaan PT BSP, Riki Hariansyah, Rabu (9/7/2022).

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dirut PT. BSP Pertamina Hulu, Unit Tipikor Siak Utarakan Hal ini

"Bukan PT BSP melainkan BOB. Pimpinannya ya GM," sambungnya.

Tetapi, PT BSP tidak menyangkal bahwa pihaknya diundang untuk mendampingi Kepolisian, untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

"Hanya mendampingi. Bukan kita yang kelola, saat peristiwa itu terjadi," imbuhnya.

Karena diberitakan, General Manager PT BOB BSP, Ridwan memilih memblokir nomor aplikasi WhatsApp jurnalis Cyber88. Sementara itu Komisaris Utama Hendrisan S.Sos saat dikonfirmasi terkait berita, memilih bungkam, meski pesan masuk via WhatsApp terkirim dan terbaca.

BACA JUGA  Dirut BSP, Iskandar Dipanggil Polisi Terkait Penyalahgunaan Wewenang di PT. Bumi Siak Pusako

Untuk diketahui, Hendrisan merangkap dua jabatan saat ini, yakni sebagai Komisaris Utama PT Bumi Siak Pusako sejak tahun 2020, dan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal pada Unit Tipikor Polres Siak melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan PT Bumi Siak Pusako atau PT BSP. 

Hal itu berdasarkan laporan informasi tertanggal 31 Mei 2022, dengan Nomor: R/LI-27/V/2022/Satreskrim. 

Memasuki bulan keempat sejak dilaporkan, Pelaksana Sementara (PS) Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira S.Trk, membenarkan pihaknya memanggil direktur PT BSP, guna dimintai keterangan.

"Benar kita berikan surat panggilan, dan saat ini tahap lidik pak," kata Kasat Reskrim Polres Siak, Kamis (8/9/2022).
 
Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terhadap dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu tahun 2021-2022.

Tony mengatakan, saat ini penyelidikan kasus itu masih berlanjut dan ditangani Unit II Tipikor Satreskrim berdasarkan surat perintah Nomor: SP.Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
 
Dari hasil penyelidikan sementara, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
 
"Ini masih dalam proses. Selanjutnya jika ada perkembangan kita akan sampaikan," ujar Iptu Tony.

Ditempat terpisah, pihak BOB PT BSP-Pertamina Hulu saat dikonfirmasi menyampaikan, belum mengetahui soal pemanggilan oleh pihak Satreskrim Polres Siak.

"Belum tau pak. Kemungkinan ranahnya ke pimpinan atau direktur," kata General Manager (GM) PT BSP, Ridwan.

"Kalau melihat surat diatas, tujuan surat tersebut ke pimpinan PT.BSP-Pertamina Hulu, otomatis  saya tidak terima surat tersebut," sambung pria asal Sungai Apit itu.

Direktur Utama PT BSP Iskandar saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Perusahaan Riki, tidak berhasil. Anehya, antara Sekretaris Perusahaan dengan GM saling lempar tanya jawab.

"Saya nggak tau pak. Coba konfirmasi ke GM," kata Riki saat dihubungi. 

Pun demikian dari Kapolres Siak Ronald Sumaja masih enggan berkomentar terkait perkembangan hasil lidik Dirut PT BSP Iskandar.

Komentar Via Facebook :