ST Kades Tak Berijazah, Mangkir Tugas Namun Bisa Jadi Kadus Terang Bulan

ST Kades Tak Berijazah, Mangkir Tugas Namun Bisa Jadi Kadus Terang Bulan

CYBER88 | Labura - Diduga tidak memiliki ijazah bisa jadi kepala Dusun di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Batu Utara (Labura). 

Menurut keterangan masyarakat yang meminta dirahasiakan identitasnya Rabu (14/10/2022) mengatakan, Hal tersebut terjadi keras dugaan ada persekongkolan dengan Kepala Desa Terang Bulan, dikuatkan dengan bertambahnya informasi bahwa diduga tanpa melakukan pendaftaran kepanitia seleksi penjaringan Kepala Dusun, sebutnya. 

Meskipun masyarakat sudah ribut mempersoalkan mengapa bisa menjadi kepala Dusun tanpa memiki ijazah dan tidak mendaftarkan diri. 

Sampai saat ini Kepala Desa Terang Bulan diam saja megenai Kadus kadusnya diduga tidak memenuhi standar persyaratan jadi seorang Kepala Dusun (Kadus), diman salah seorang Kadusnya di duga tidak memiliki ijazah berinisial ST dan sewaktu pendaftaran dia tidak mendaftar jadi Kadus, ucapnya. 

Selain itu ada lagi Kadus yang lain seorang perempuan inisial RK, sudah menikah dan ikut suaminya ke Pekan Baru satu Tahun lebih, diketahui semenjak RK menikah diduga tidak pernah masuk ke Kantor Kepala Desa untuk menjalankan tugas Namun gajinya tetap berjalan, melainkan yang masuk kedalam kantor Desa sebagai pelaksana Kadus adalah ayahnya, berinisial AB, jelasnya. 

Sudah ribut diperbincangkan masyarakat Desa Terang Bulan, masih dianggap enteng oleh Kepala Desa seolah olah tutup mata dan bukan memberhentikan serta mengganti Kadus tersebut, dan menjalankan prosedur kriteria untuk bisa menjadi kepala Dusun, dengan harapan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Sedang Kadus RK itu sudah Setahun lebih menikah dan ikut suaminya ke Pekanbaru Riau, bebernya.

Kepala Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu  Utara, 
Ali Bakti Ritonga dikonfirmasi CYBER88@YAHOO.CO.ID melalui telepon genggamnya Rabu (14/10/2022) mengatakan, "mana mungkin, mana mungkin dilantik, panitia kan ada. Pendaftaran didampingi, masyarakatnya siapa yang bilang, itu lah bersalahan masa gak mendaftar, ijazah nya SMA, MAN, eeh AlIYAH, dimana dia mana lah ingat aku lagi Aliahnya. Mau Ahmat Biccit, aku yang gitulah, itu kadang kadang membuat bingung, diakan di kampung kawin, sudah empat bulan, saya tidak mewajibkan seluruh Kadus harus tiap hari aktif, Kadus itu tidak harus 100% masuk kekantor. Si RK tetap masuk kalau piket, setiap Jumat sabtu, eh Senin Jumat, saya kalau Apel itu saya absen, mana yang sakit, mana lah tau masyarakat itu," ucap Kepala Desa dengan gugup. 

Ditanyak jam berapa absen Kepdes menjawab, Jam 07.30, kalaupun dia di Pekanbaru kan tidak ada urusan yang sangkut. 

Ditanya apakah boleh terdaftar anaknya RK sebagai Kepala Dusun, namun melaksanakan tugas ayahnya, Ali Bakti menjawab, "kalau piket dia masuk, kan tugasnya tidak ada yang sangkut walaupun dia di Pekan Baru Riau," kilahnya. 

Terlihat Kepala Desa gugup menjawab, satu ijazah tapi di kedepan tudingan tidak memiliki ijazah sampai berkata, SMA, MAN, EEH ALIYAH, bahkan menurut masyarakat sudah menikah setahun lebih, tapi jawaban Kepala Desa masih empat bulan. 

Saat ini masyarakat mendesak, meminta, agar Kepala Desa memberhenrikan kepala Dusun diduga bermasalah tersebut untuk tidak merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara menggaji Kadus yang tidak memiliki pendidikan dan Sumber daya Manusia (SDM) yang memadai, dan tidak aktif melaksanakan tugasnya.

Komentar Via Facebook :