Puslitbang Polri Teliti Penerapan Keadilan Restorative di Wilayah Polres Lampung Selatan
CYBER88 I Lampung Selatan – Untuk mewujudkan kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, Puslitbang Polri melakukan penelitian penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Senin (24/10/2022).
Kombes Pol. Saefuddin selaku ketua tim penelitian menerangkan, bahwa penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing–masing responden yang diisi menggunakan handphone, selanjutnya dilakukan wawancara.
“Dengan pelaksanaan penelitian ini, diharapkan mampu mengukur pelaksanaan penerapan keadilan restoratif dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan penelitian ini melibatkan dari perwakilan dari Penyidik Sat Reskrim, Penyidik PPA, Penyidik Sat Narkoba, Penyidik Lalu Lintas, Sat Sabhara, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021. (Andy)


Komentar Via Facebook :