Dua Maling Motor di Sukabumi, Dibekuk Polisi

Dua Maling Motor di Sukabumi, Dibekuk Polisi

CYBER88 | Sukabumi -- Dua maling motor berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, sementara satu orang lagi masih buron.

Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Mukhlis meyebut, kedua maling motor tersebut yakni, R (52) dan AN (47). Keduanya merupakan warga Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. Sementara satu rekannya yang masih buron A (30). 

“Mereka, melakukan pencurian pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 04.20 wib di wilayah Jampangkulon,” Ungkap Kapolsek dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman Senin (24/10/22).

"Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu / letter T," Lanjut Iptu Mukhlis.

Adaanya kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat dan pada hari Jumat (21/10/22), anggota berhasil mengamankan salah satunya yang diduga sebagai pelaku.

"Kemudian dari pelaku yang kami tangkap itu, kami kembangkan dan kemudian kami amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor," sambungnya lagi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, kunci kontak asli sepeda motor dan Honda Beat.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan pencurian di lima TKP," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :