Polres Kuansing Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kasus Melarikan Anak Bawah Umur

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kasus Melarikan Anak Bawah Umur

Konpers Polres Kuansing dalam tiga tindak pidana kasus kriminal

CYBER88 | Kuansing - Polres Kuantan Singingi melaksanakan press release 3 (tiga) tindak pidana terkait kasus Penganiayaan (mengakibatkan luka berat), secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur sekira pukul 09.30 WIB pagi, bertempat di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi. Senin (24/10/22).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata sampaikan, "Pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru (Komandan Regu) pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan patroli kedalam kebun, pada saat Korban melakukan patroli, korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut. 

Tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka. Pada saat kejadian, PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun.

Dari barak, Pelapor mendengar teriakan Korban karena pemukulan yang dialaminya, mendengar teriakan Korban, Pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan Korban, belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.

Selanjutnya pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama Terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada Pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar, salah satu rekan Terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan.

Tak lama berselang, akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, Korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar," papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan dari laporan polisi, PPJ Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan di kuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara, Penyidik Satreskrim Polres Kuansing menetapkan GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Kapolres juga menerangkan AM juga di jadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut.

Selanjutnya dalam konpers kedua, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, menyampaikan tentang kasus tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB atas laporan dari bapak korban TBH bahwa anaknya MH telah dilarikan oleh tersangka RES Als S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 WIB 3 orang anak Terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi oleh tersangka RES Als S. 

"Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim opsnal satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Mario Suwito langsung mengamankan Tersangka RES Als S pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB, di desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur," ucap Kapolres. 

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, menyampaikan dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah kayu pegangan senapan angin, 1 (satu) pucuk senjata pistol air softgun, 1 (satu) unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 (satu) unit hp kondisi terbakar, 1 (satu) bilah parang, 2 (dua) batang kayu pelepah sawit, 1 (satu) batang kayu, 1 (satu) pasang baju tidur, 1 (satu) helai kaos berkerah, 1 (satu) bilah samurai, 1 (satu) bilah pedang, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Gancu, dan 2 (dua) buah dodos." ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat bahwa Pelaku GWN dan SR als patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk pelaku AM patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (mengakibatkan luka berat) dengan ancaman 5 Tahun penjara. 

Sedangkan untuk diduga pelaku RES dapat dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim. 

Dalam kegiatan Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Kasi Humas AKP Tapip Usman, dan Kanit I Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito, beserta Perwira Polres Kuansing, dan dihadiri awak media atau jurnalis Kabupaten Kuantan Singingi.

Komentar Via Facebook :