Gauli Anak Tiri Sampai Hamil, MJ Ditangkap Polisi

Gauli Anak Tiri Sampai Hamil, MJ Ditangkap Polisi

CTBER88 I Lamsel -- Nafsu yang tak terkendali kadang membawa malapetaka. Hal tersebut dilakukan oleh seorang ayah berinisial MJ (50) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri.

Akibat perbuatannya, warga Kecamatan Penengahan ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kamis, (10-11-2022) pukul 18.30 WIB. 

Peristiwa itu terjadi dimana anak tirinya  W  (18) dipaksa melakukan hubungan intim layak suami istri hingga berulang-ulang kali, kini anak tersebut diketahui telah hamil akibat perbuatan tersangka.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Oktober 2021 sekira jam 14.00 Wib di dalam rumahnya.

"Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu dan terakhir dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil," beber Kapolsek yang menyebut mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Sabtu (12/11/2022).

Lanjut Kapolsek, setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh, karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

"Perbuatan tersebut diketahui orangtua korban, Selasa (8/11/2022) atas pengakuan W sekira jam 05.30 Wib, tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek," ujar Kapolsek.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1  uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.***

Komentar Via Facebook :