Tanggapan Evann Alfons Terkait Pemberitaan Menyebut Dirinya Membuat Berita Bohong

Tanggapan Evann Alfons Terkait Pemberitaan Menyebut Dirinya Membuat Berita Bohong

CYBER88 | Ambon - Evans Reynold Alfons menangapi pemberitaan salah satu media online lokal di Kota Ambon, yang menyebutkan jika dirinya membuat berita bohong, hal ini mengundang tanggapan keras dari saudara Evans Alfons.

Ia menegaskan, bahwa ini adalah pembohongan sesuai tuduhan Yohanes Tisera alias Buke karena ia berbicara sesuai fakta hukum yang didukung oleh bukti-bukti outentik dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seharusnya saudara YT menghargai sebuah Putusan Pengadilan dan jujur kepada masyarakat bahwa Surat Dasar kepemilikan dirinya yakni surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 sudah dibatalkan sejak tahun 1983 oleh Saniri Negeri Urimessing yang tandatangannya ada dalam surat tersebut karena mereka menyatakan surat penyerahan itu direkayasa sendiri oleh HJ Tisera, ayah Yohanes Tisera saat menjabat Pemerintah Negeri Urimessing.

"Sudah jelas dengan adanya pembatalan pada tahun 1994 oleh LMD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing almarhum HJ Gaspersz, dilanjutkan lagi oleh BPD Urimessing bersama Kepala Desa Urimessing pada tahun 2011 dan puncaknya Saniri Lengkap bersama Raja Negeri Urimessing tahun 2013," jelasnya

Pembatalan-pembatalan tersebut dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim sehingga dalam amar poin 4 Putusan Pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 Cacat Hukum.

Belum lagi isi surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang diduga palsu karena bertuliskan hari Jumat, padahal sesuai kalender tanggal 28 Desember 1976 jatuh pada hari selasa. 

Surat inilah yang digunakan Yohanes Tisera sebagai dasar kepemilikan tanah Dati Pohon Ketapang untuk mengelabui Hakim mengklaim kepemilikannya atas tanah RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon.

"Harusnya saudara Yohanes Tisera tidak bangga dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan dirinya atas objek sengketa RSUD Dr haulussy Kudamati Ambon, karena putusan tersebut didasarkan pada bukti surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang diduga palsu dan direkayasa," ungkapnya

Terkait surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 ini, ahli hukum adat almarhum Ronny Titaheluw dalam keterangannya dibawah sumpah dihadapan Persidangan menyatakan, "dikarenakan HJ Tisera pada tahun 1976 masih menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, maka dirinya telah melakukan pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum dan sangat bertentangan dengan istilah Imbalan Jasa-jasa. Lagipula saniri Negeri tidak bisa memberikan tanah Dati dua kali dalam tahun yang sama kepada orang yang sama".

Kan kita semua ketahui bahwa penyerahan tanah Dati kepada HJ Tisera lebih dari sekali, bahkan mungkin lebih dari 3 kali dalam tahun yang sama yakni 1976. Ada penyerahan tertanggal 1 Juli 1976 yang telah dibatalkan oleh Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tahun 1980.

Kemudian surat tanggal 28 Desember 1976 dibatalkan pula pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 2017, kini sementara beredar di masyarakat surat penyerahan ke 3 tertanggal 27 November 1976 yakni Dati Hurtetun (Dati Negeri) yang digunakan oleh Yohanes Tisera. Apakah pekerjaan beberapa anggota Saniri Negeri hanya menyerahkan tanah Dati kepada HJ Tisera setiap bulan?.

Nah, sekarang tinggal masyarakat yang menilai kebohongan seperti apa yang akan ditampilkan dengan beredarnya surat-surat penyerahan lain setelah surat surat penyerahan yang awal beredar telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing yang telah dikuatkan melalui Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait kata Yohanes Tisera, Alfons kalah saat menggugat Pemerintah Provinsi Maluku karena Pemerintah Provinsi menggunakan bukti milik Tisera, disatu pihak menimbulkan pertanyaan apa hubungannya Pemerintah Provinsi Maluku dengan YT sehingga harus menggunakan surat bukti Yohanes Tisera, apakah ada keberpihakan Pemerintah Provinsi dengan YT?.

Namun, jangan lupa bahwa seluruh eksepsi Pemerintah Provinsi Maluku yang menggunakan surat bukti Yohanes Tisera justru ditolak. Satu satunya Pertimbangan Mahkamah Agung RI terhadap gugatan keluarga Alfons, hanya kami tidak dapat menunjukan bukti mengenai keberatan atau tagihan pembayaran dari moyang kami saat pembangunan RSUD tahun 1948.

Harus digaris bawahi bahwa Hakim Agung RI tidak pernah menolak kepemilikan kami atas Dati Kudamati dimana berdiri lahan RSUD Dr Haulussy.

Dengan demikian, pantas kami katakan Pembayaran uang ganti rugi lahan RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon kepada Yohanes Tisera merupakan kesalahan fatal Pemerintah Provinsi karena tidak ada Perintah Pengadilan. Tutupnya

Komentar Via Facebook :