Polda Maluku Tangkap Dua Pelaku PETI di Gunung Botak
CYBER88 | Ambon - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus dua Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru yaitu Lukman Lataka dan Marwan ST. Hal ini di sampaikan saat konferensi Pers pada Polda Maluku, Rabu Siang (30/11/22)
Penangkapan dilakukan secara terpisah setelah penyidik berhasil mendapatkan sejumlah bukti pada 10 November 2022. Lukman berhasil diringkus lebih awal kemudian polisi meringkus Marwan.
"Telah dilakukan pengungkapan tindak pidana terkait masalah pertambangan mineral dan batubara dengan TKP di jalur H Desa Wamsait, Kecamatan Waylata, Kabupaten buru tepat di lokasi PT SSS. Untuk tersangka ada dua orang," jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli.
Andi menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap kedua ini setelah bukti-bukti ditemukan. Dan Motif yang dilakukan untuk mencari keuntungan memperkaya diri dengan cara melakukan Pertambangan emas tanpa izin Kemudian dari tersangka Lukman melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode rendaman di lokasi bekas perusahan PT. SSS.
Selanjutnya material pasir mengandung logam emas diolah oleh tersangka Lukman diperoleh dari stok bekas perusahaan PT. PIP atas izin tersangka Marwan dan kemudian diisi 3.500 karung yang diangkut dengan cara dompeng atau dengan mesin pompa atau disedot dengan mesin pompa.
"Dalam proses ini tersangka Marwan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Yang dilakukan upaya Kamis (10/11/2022) pukul 14.30 WIT, kita langsung melakukan pengecekan ke lokasi di PT SSS dan ditemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk kegiatan pertambangan emas dan bahan berbahaya. Barang bukti lebih banyaknya di lokasi termasuk ada juga sianida. Barang bukti berupa 3 buah telepon seluler, 1 bak rendaman yang berisikan material-material logam emas, 2(dua) buah mesin Alkon masing-masing merek matari dan tsurumi, 1(satu) buah karung warnah hijau terisi Sianida(Cn) 25 Kg, 50 buah karung Kapur merek Conch, 1 (satu) buah mesin Jiandom, dan 1 buah mesin Kato yang menjadi barang bukti yang disita," jelasnya.
Selain itu dari hasil pemeriksaan transaksi dan mengakui bahwa keduanya telah melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin sejak Oktober 2022 sampai terakhir ditangkap.
Pelaku kini diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Kemudian tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 milyar," ungkapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menegaskan, yang dilakukan adalah penegakan hukum dan itu menjadi atensi pimpinan dalam hal ini Kapolda Maluku.
"Yang kami lakukan adalah penegakan hukum kepada siapa saja yang bermain berusah masuk disana. Ada dua perusahan PT SSS dan PT PIP namun sudah tidak beroperasi tetapi ada beberapa warga yang berusaha masuk melakukan aktivitas disitu. Memang kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang ini selain yang sebelum-sebelumnya," tandasnya
"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
Rum menjelaskan modus yang dilakukan tersangka. Ia melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Tersangka, kata Rum, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.
Komentar Via Facebook :