Kelurahan Gerem, Sosialisasikan Perwal 73 Tahun 2022

Kelurahan Gerem, Sosialisasikan Perwal 73 Tahun 2022

CYBER88 | Cilegon– Dalam rangka membangun kelurahan yang lebih baik, Kelurahan Gerem menggelar Sosialisasi Perwal 73 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Bertempat di Aula Kelurahan Gerem. Jum'at (06/01/2023).

Hadir dalam acara tersebut, H. Hasbi Sidik, ST., M.Si. selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon dan H. Lilit Basuki selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon, Lurah Gerem, Sekretaris Kelurahan Gerem, Kasie Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Umum, Kasie Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat, Kasie Pembangunan, Ketua RT/RW, Pengurus LPM, Pengurus Karang Taruna, Pengurus PKK dan KCM Kelurahan Gerem.

Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon,H. Hasbi Sidik dalam sambutannya menyampaikan bahwa lahirnya Perwal 73 Tahun 2022 ini tidak terlepas dari peraturan terdahulu yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2018, dimana pada saat itu dirinya ada di dalamnya (Pansus), "Jadi saya paham betul, bahwa antara Kelurahan dan LKK harus sinergi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di masyarakat, dan dengan terbitnya Perwal 73 Tahun 2022 ini diharapkan bisa membantu LKK dalam tugas pelayanan di masyarakat." tuturnya.

Di jumpai usai acara Kabag Pemerintahan, Lilit Basuki, sebagai narasumber menjelaskan "Perwal 73 Tahun 2022 ini telah resmi diundangkan pada tanggal 3 November 2022 kemarin, ada beberapa poin perubahan di dalamnya dan tadi sudah kita paparkan kepada peserta sosialisasi, tentu saja harapannya bisa meningkatkan pelayanan kemasyarakatan menjadi lebih baik." paparnya.

Lurah Gerem Rahmadi Ramidin di kesempatan ini mengatakan "Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan Sosialisasi Perwal 73 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan kepada seluruh LKK yang ada di Kelurahan Gerem.  semua hadir dan semua sudah mendapatkan informasi dari narasumber terkait aturan-aturan terbaru untuk LKK."

"Kami hadirkan dalam sosialisasi ini 2 narasumber yaitu Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon Bapak H. Hasbi Sidik sebagai unsur legislatif dan Kabag Pemerintahan Bapak H. Lilit Basuki sebagai unsur dari eksekutif. Hal ini kami lakukan agar usulan-usulan, saran masukan dan ataupun keinginan dan harapan dari LKK bisa didengar langsung oleh pihak eksekutif dan legislatif selaku pemangku kebijakan. Adapun harapan kami dari Pemerintah Kelurahan terkait pelaksanaan kegiatan hari adalah tersampaikannya informasi yang terkandung di dalam Perwal 73 Tahun 2022 ini kepada seluruh LKK yang ada di Kelurahan Gerem, sehingga Perwal 73 ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas para LKK di masyarakat." ungkapnya

"Ada beberapa poin penting perubahan-perubahan yang mendasar di Perwal 73 Tahun 2022 ini dibandingkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018. Kami harapkan informasi-informasi ini bisa tersampaikan secara baik kepada seluruh LKK yang ada di Kelurahan Gerem," tutupnya.

Komentar Via Facebook :