Tidak Penuhi Standar Keselamatan Kerja, Pekerja di Tower Colocation Sumedang bisa 'Terjun Bebas'

CYBER88 | Sumedang – Kesampingkan standar keselamatan kerja, pemasangan colocation di tower yang berada di Dusun Cigargadung, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang berada di ketinggian membahayakan pekerja.
Kurangnya pengawasan perusahaan dan minimnya kesadaran diri akan penggunaan APD dalam melakukan pekerjaan dengan aman, tetaplah menjadi tanggung jawab perusahaan atas dampak yang akan terjadi, Minggu (22/1).
Diketahui, aturan SOP keselamatan kerja telah dengan jelas disebutkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. CMI selaku kontraktor dan PT. Cakra Inti Andalan selaku subkontraktor. Dalam poin ke-4, berbunyi "Dalam pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor atau rekanan kontraktor harus memperhatikan unsur keselamatan dalam bekerja dengan cara menggunakan perlengkapan keselamatan standar".
Secara detail, perlengkapan keselamatan standar tertera dalam SPK, yakni body harness, safety shoes, helmet, gloves, dan peralatan lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Alat Pelindung Diri dan Peraturan Perundangannya.
Pada SPK tersebut juga tercantum, bahwa setiap kerugian dan biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan pekerjaan oleh pihak subkontraktor adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari subkontraktor tersebut.
Secara tidak langsung, PT. Cakra Inti Andalan sebagai subkon bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan keamanan para pekerjanya.
Terkait hal ini, pihak Cakra Inti Andalan mengatakan secara singkat, bahwa pihaknya sudah memberikan semua kebutuhan di lapangan. Namun, PT. CMI sebagai kontraktor tidak memberi tanggapan yang jelas dan melempar permasalahan ini ke pihak PT. CIA.
Komentar Via Facebook :