Sistem ETLE Diberlakukan di Sampang, Berikut Penjelasannya

Sistem ETLE Diberlakukan di Sampang, Berikut Penjelasannya

CYBER88 | Sampang – AKBP. Siswantoro melalui Kasat Lantas, AKP. Tutud Yudho menyampaikan, dalam beberapa pekan ini ETLE Mobile sudah berjalan untuk menekan pelanggaran kasat mata di wilayah Sampang, Jumat (27/1).

Adapun pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak mengenakan helm SNI, membonceng lebih dari satu, melawan arus, juga tidak mengenakan safety belt, maka para pelanggar akan terjaring dan ter-capture secara otomatis oleh kamera ETLE.

Berdasarkan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU no. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Kapolri no. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, adalah landasan dalam rangka penerapan penegakkan hukum di jalan secara elektronik.

Pelanggar akan ter-capture dan tertangkap camera ETLE, selanjutnya akan diolah dalam sistem melalui database, nopol kendaraan, identitas pemilik, tempat kejadian/koordinat, waktu pelanggaran, dan jenis pelanggaran yang terekam secara elektronik berupa video dan foto, sehingga pelanggar akan dapat dengan mudah mengingat ingat kapan pelanggaran itu dilakukan.

Hal ini tentunya akan menjadikan alat bukti di persidangan pada hari dan waktu yang sudah ditentukan. Si pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PT. Pos Indonesia, untuk selanjutnya agar menghubungi/menindaklanjuti melalui notifikasi sesuai petunjuk yang ada dalam surat pemberitahuan.

Ps. Kanit Turjagwali, Aipda. Mashudi pada kesempatan yang lain menyampaikan, selama ETLE statis yang akan terpasang dibeberapa titik persimpangan belum terpasang, karena juga berkaitan dengan anggaran yang cukup besar, berarti nantinya juga ada peran serta pemerintah daerah dalam pengadaan perangkat dimaksud.

Dengan itu, maka ETLE Mobile akan secara rutin akan melaksanakan tugasnya, berpatroli mengelilingi wilayah kota, terutama di Kawasan Tertib Lalu lintas yang ada di Kabupaten Sampang, seperti di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Wachid Hasyim, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Hasyim Asy'ari, Jl. Trunojoyo, Jl. Bahagia, Jl. Diponegoro, Jl. Syamsul Arifin, Jl. Rajawali 1, 2, dan 3, Jl. Imam Ghozali, Jl. Teuku Umar, dan Jl. Jamaluddin.

Jelas tentunya bahwa Kapolri memerintahkan kepada jajarannya, bahwa dalam rangka penegakan hukum pelanggaran di jalan tidak boleh melakukan penilangan secara manual. Jadi, harus menggunakan penindakan secara elektronik, ETLE statis, ETLE Mobile, yang tentunya ada beberapa pertimbangan pertimbangan dari unsur pimpinan oleh institusi Polri. (Muslim)

Komentar Via Facebook :