Kadis DKP Kepri : Mari Sama-Sama Kita Jaga laut Kepri.
CYBER88 | Tanjungpinang, Kepri - Pemberitaan tentang maraknya kapal Pukat Harimau, atau disebut juga kapal Trawl beroperasi di lautan lingga berakibat Nelayan Tradisional setempat mengeluh lantaran tak ada lagi ikan yang mereka tangkap.
Kejadian itu memang menjadi perhatian Kepala Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Rabu (05/04/2023) kemarin, media ini bersama tim kerja coba menemui Said Sudrajad, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di kantornya. Guna meminta tanggapannya terkait berita tersebut. Meski sedikit lama menunggu lantaran jadwal rapat yang padat, tapi pak Kadis tetap kooperatif dan bersedia ditemui.
Said mengatakan, "Sebelumnya saya mohon maaf. Karena, saya menjabat disini baru dua minggu. Jadi belum bisa memberi penjelasan tentang pemberitaan itu. Saya hanya bisa menghimbau kepada semua pihak, agar sama-sama menjaga laut kita, didampingi Sekretarisnya Laode M.Faisal.
Selain itu, katanya melanjutkan,Saya juga sudah kordinasikan persoalan itu ke instansi lainnya. Memang, kalau menggunakan pukat harimau telah lama dilarang beroperasi di negeri ini. Untuk itu saya berharap, agar semua pihak mengikuti aturan yang ada, "tuturnya.
Praktek tangkap ikan pakai jaring Trawl, memang telah dilarang beroperasi. Hal itu diterapkan sejak terbitnya Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Disebutkan juga, bahwa menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau merupakan perbuatan Tindak Pidana. Dan sanksi nya akan dipidana penjara selama 5 tahun serta denda 2 miliar rupiah.
Wakil Direktur Humas Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri Martin,meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar berperan aktif mengawasi Perairan dan Pantai di daerah ini,supaya lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal yang menggunakan Jaring Trawl. Jika perlu, dilakukan penangkapan serta sita kapal yang digunakan.jelasnya.


Komentar Via Facebook :