Hindari Konfirmasi dari awak media, Kabid Tata Ruang Batam BLOKIR nomer HP wartawan

Sejumlah LSM Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli di Dinas Cipta Karya Batam 

Sejumlah LSM Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli di Dinas Cipta Karya Batam 

CYBER88 | BATAM - Banyaknya pengusaha atau investor mengeluh soal adanya pengurusan KKPR di Dinas Cipta Karya karena sering dipersulit dan bertele- tele yang dilakukan oleh oknum Pejabatnya inisial "EY" dan "AU" bersama kroni-kroninya, membuat kalangan investor resah.

Dengan keresahan investor, beberapa Aktifis angkat bicara dan minta pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan supaya menyelidiki dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat dinas cipta karya  yang selama ini telah meresahkan kalangan pengusaha.
 
Ombudsman Kepri juga menanggapi soal ada laporan masyarakat masuk terkait kelihan dalam pengurusan KKPR yang sering dipersulit dan pelayanan yang kurang profesional.

Ketum Aliansi Peduli Ismail Ratusimbangan melalui telepon seluler mengatakan, Bahwa laporan pengaduan masyarakat yang sudah diterima Ombudsman Kepri langsung ditanggapi, terkait pengurusan  KKPR selama ini sering dipersulit dan terindikasi ada dugaan pungli  yang dilakukan oknum pejabatnya.

"Diminta pihak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan supaya secepatnya menyelidiki adanya dugaan permainan oknum Kabid tata ruang dalam pengurusan KKPR", ujar Ismail.

Masih menurutnya, adanya keluhan para investor soal pengurusan KKPR yang rumit dan ribet, maka akan menghambat pembangunan kota Batam juga mengenai biaya yang mereka keluarkan untuk mengurus KKPR bukan sedikit namun cukup besar dan itu diluar biaya retribusi yang sudah ditentukan pemerintah.

Ketua Ombudsman Lagat Parroha Patar Siadari melalui Whatsapp menyampaikan, memang benar pihaknya adanya menerima laporan masyarakat soal rumit dan lambatnya dalam pengurusan KKPR DiDinas Cipta karya dan pihak ombudsman sudah menyurati Dinas cipta karya prihal tersebut.

"Dari hasil laporan oleh dinas terkait masih dalam pemeriksaan dan bila itu benar, nantinya akan pihaknya tetap monitor dan menindak lanjuti permasalahan tersebut", ujarnya.

Sementara LSM Tipikor Albert baru- baru ini mengatakan, adanya dugaan pungli di Dinas cipta Karya sudah menjadi buah bibir dikalangan pengusaha, apalagi pengurusannya memakan waktu lama dan rumit dan itu diduga merupakan ulah oknum pejabat inisial "EY".

"Kami minta agar Walikota lakukan evaluasi dan apabila hal tersebut benar, agar segera mencopot Kabid tata ruang, karena mempunyai dampak yang merusak instansi Dinas cipta karya, dari isu yang beredar bahwa Oknum Kabid tata ruang pandai cari muka didepan sekda maupun Walikota sehingga EY tidak takut diberitakan karena merasa dilindungi walikota maupun sekda", ungkap Albert.

Menurut LSM Perintis Dirza mengatakan, persoalan lambatnya pengurusan KKPR di Dinas cipta karya karena ulah yang diduga  dilakukan oleh oknum Kabid tata ruang inisial EY dan bukan hanya itu saja, tetapi diduga biaya tarif pengurusannya pun dibandrol tergantung apa yang diurus pengusaha, misalnya  ruko, perumahan, apartemen, rumah tempat tinggal dan lainnya.

"Jadi untuk mengurus KKPR diduga tarifnya berbeda-beda tergantung jenis usaha apa yang diurus pengusaha, modus ini sudah lama berjalan makanya kami membuat laporan ke Kejati Kepri, berdasarkan laporan yang kami terima  dari pengusaha dan Juga ada data yang kami dapat dari berbagi Nara sumber, sehinnga mengenai kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Dinas cipta karya harus diusut tuntas oleh pihak kejaksaan", kata  Dirza.

Awak Media Online Cyber88 mencoba menjumpai Kabid tata ruang untuk menanyakan masalah hal tersebut, namun tidak berhasil ditemui dan tidak ada di ruangan, begitu juga di hubungi melalui telepon selulernya namun sudah lagi blokir nomer HP wartawan cyber88.  

Komentar Via Facebook :