Heru Budi Hartono Libatkan Seniman dalam Pembahasan BLUD Taman Ismail Marzuki 

Heru Budi Hartono Libatkan Seniman dalam Pembahasan BLUD Taman Ismail Marzuki 

CYBER88 | Jakarta – Seniman Jakarta yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) sebelumnya telah mengajukan aspirasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry. Hal itu kemudian ditanggapi langsung oleh Heru Budi Hartono, Pj. Gubernur DKI Jakarta.

FSP-TIM mengadakan pertemuan untuk yang pertama untuk membahas BLUD agar berjalan efektif sesuai dengan kepentingan para seniman, juga atas aspirasi-aspirasi yang disampaikan. Mendukung aksi yang dilakukan para seniman, Heru bersedia menyempatkan waktunya di sela jadwal yang padat juga menyampaikan Dekret Seniman Jakarta.

Pertemuan yang difasilitasi Kadis Kebudayaan Jakarta tersebut berlangsung dengan hangat. Mujib Hermani, Juru Bicara FSP-TIM menyampaikan, jika sambutan hangat Gubernur sebagai pertanda baik bagi masa depan TIM.

“Ini pertemuan pertama kami dengan Pejabat Gubernur. Bagi kami, ini penting. Kami berharap akan ada pertemuan kedua, dan seterusnya. Masih banyak persoalan TIM yang harus dituntaskan. Tapi yang  jelas, Pejabat Gubernur sudah mengetahui, bahwa ada FSP-TIM, kelompok seniman yang konsisten memikirkan masa depan TIM.  Lebih intens ketimbang DKJ dan Akademi Jakarta, yang sikapnya tidak jelas itu!”

Menyambut diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415/2023 tentang Penetapan UP Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang isinya berupa perintah kepada organisasi terkait untuk segera menyusun tupoksi, standar pelayanan, kebutuhan sumber daya manusia, tarif layanan, dan rencana strategis TIM ke depan, delegasi Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM), bergerak menemui Gubernur DKI Jakarta di Balaikota. Mereka mengusung foto besar wajah Ali Sadikin, Gubernur DKI pendiri Taman Ismail Marzuki, spanduk merah dengan huruf mencolok, "DEKRET SENIMAN JAKARTA – Menjaga Marwah Taman Ismail Marzuki", Selasa (4/7/2023) lalu.

Para seniman sempat menyampaikan ritus performing arts, sebagai ungkapan syukur, di gerbang Balaikota yang dijaga oleh puluhan petugas kepolisian, sebelum diundang masuk oleh Pj. Gubernur. Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Kebudayaan DKI Jakarta, menyambut langsung para seniman di trotoar Balaikota. “Teman-teman semua, Pemprov DKI Jakarta terapresiasi oleh apa yang Saudara-saudara lakukan.  Semua yang disampaikan oleh kawan-kawan, lewat poin-poin dekrit, tadi sudah kami pelajari bersama dengan Bapak Pj. Gubernur, dan isinya disambut baik oleh Bapak Pj. Gubernur. Beliau berterima kasih. Dan karena itu, Bapak Gubernur berkenan mengundang kawan-kawan untuk masuk ke dalam, bertemu beliau”.

Lima poin dekrit yang dibuat oleh seniman Jakarta, yang terhimpun dalam FSP-TIM, adalah:

1). Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) mengapresiasi penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 sebagai bentuk kepedulian terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki benar, dan fungsional;

2). Penerbitan Keputusan Gubernur tersebut adalah bentuk pengembalian marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagai ruang ekspresi kesenian, ruang publik, yang steril dari kepentingan komersialisasi dan politik;

3). Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki, sejak tiga tahun yang lalu,  telah menyatakan bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi  non-profit;

4).  Perumusan ketentuan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, wajib dibahas bersama  dengan unsur seniman agar berkesesuaian dengan kepentingan seniman dan visi UP Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

5). Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tentang Penugasan Kepada PT Jakpro mengelola TIM.  

Mengutip pernyataan Tatan Daniel, selaku Penanggungjawab aksi ke Balaikota, dalam siaran pers yang diterima oleh para wartawan, disebutkan bahwa, “Istilah ‘dekret’ dengan meminjam semangat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,  menjadi pilihan bagi seniman Jakarta yang tergabung dalam FSP-TIM untuk memaknai dan  menyatakan ketetapan  bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 sesungguhnya adalah bentuk pengembalian marwah dan wibawa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai rumah besar seniman, sebagai ruang ekspresi kesenian yang bersejarah panjang itu.” 

Koordinator FSP-TIM, David Karo-Karo, ketika ditanyai oleh wartawan tentang TIM sebagai BLUD kedepan, menegaskan, “Pihak kami berpandangan, bahwa hal urgen yang juga perlu dipertimbangkan dengan serius oleh Bapak Pj. Gubernur dalam kaitannya dengan penerapan sistem BLUD di kawasan Taman Ismail Marzuki ialah efektifitas dan kinerja Dewan Kesenian Jakarta. Untuk periode 2023-2026, Dewan Kesenian Jakarta wajib diisi oleh mereka yang telah diseleksi dengan ketat melalui Musyawarah Kesenian Jakarta 2022, yang bulan November 2022 lalu telah diselenggarakan oleh masyarakat kesenian Jakarta secara demokratis. Anggotanya harus mereka yang paham dan peduli perihal persoalan yang dialami oleh Taman Ismail Marzuki. Jangan seperti periode yang sekarang. Yang tidak jelas sikapnya. Kasus buruk pembatalan Bulan Film Nasional oleh Dewan Kesenian Jakarta, yang tidak bisa menggunakan gedung Kineforum di kawasan yang dibangun oleh Jakpro, sangat merugikan kepentingan seniman.”

Ditandaskan oleh David, bahwa Gubernur DKI Jakarta, harus dapat menimbang secara kritis, secara bijak, obyektif, dan komprehensif, berbagai faktor-faktor internal dan eksternal yang bisa menimbulkan dampak baik atau buruk terhadap pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki melalui BLUD ke depan, mengingat fungsi Taman Ismail Marzuki  yang khusus, kompleks, dan strategis itu. Dalam hal ini, ditegaskan oleh David, PT Jakpro harus segera keluar dari kawasan TIM. Perusahaan itu tidak memiliki otoritas dan kredibitas untuk mengelola TIM, apalagi sampai 28 tahun.

Saat ini, diketahui bahwa revitalisasi fisik Taman Ismail Marzuki sudah selesai. Sudah diresmikan oleh Gubernur Anies Naswedan pada bulan September 2022. Berdasarkan Pergub Nomor 63/2019, telah ditunjuk pengelolanya adalah PT Jakpro. 

Yang konsisten menentang keras, adalah FSP-TIM, yang didukung  oleh banyak seniman dan budayawan, diantaranya Ajip Rosidi, Sutardji Calzoum Bachri, Putu Wijaya, Mohamad Sobary, Noorca M. Massardi, Toeti Heraty, Rudolf Puspa, Syahnagra, Butet Kertaradjasa, Cak Kandar, Afrizal Malna, Nano Riantiarno, Iwan Burnani, Remmy Novaris, Arief Joko Wicaksono, Riri Satria, Ireng Halimun, dan lain-lain.  

Sudah 9 bulan sejak diresmikan, kawasan ruang kesenian, termasuk Graha Bakti Budaya di TIM yang dikuasai oleh PT Jakpro nyaris tidak ada kegiatan. Kosong melompong dan gelap gulita di malam hari.

Komentar Via Facebook :