Kelurahan Cibabat Sosialisasikan Program Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal 2023
CYBER88 | Cimahi, -- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting memiliki NIB dan sertifikat halal. Selain mendapatkan legalitas berusaha, UMKM juga akan mendapat kemudahan dalam mengakses bantuan pemerintah, pembiayaan, dll.
NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha guna memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dipastikan para pelaku UKM telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan UKM di Kota cimahi.
Bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum mendapatkan izin dapat mengikuti pembinaan yang di selenggarakan dengan tidak di pungut biaya apapun alias gratis untuk mendapatkan NIB dan sertifikat halal tersebut.
Pembinaan dilakukan di hari kamis informasi pengadaan sudah tersebar pada target sasaran yakni sektor UMKM Dikelurahan Cibabat hasil saringan dari OPOR (One product one RW).
NIB ini bisa didapatkan melalui program Pemerintah, terdapat di kelurahan Cibabat dan kecamatan Cimahi Utara, juga bisa diurus melalui program Pusat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Adapun dengan Usaha Besar yang memiliki resiko tinggi, dengan diperhatikannya bahwa UMKM memiliki resiko rendah bagi pelaku usahanya, maka syarat yang harus dipenuhi hanya izin tunggal yakni Nomor Induk Berusaha.
“Usaha Mikro ini kan hampir rata-rata itu adalah yang beresiko rendah, dia bukan beresiko tinggi, maka syarat yang harus dipenuhi ialah hanya NIB saja” ungkap Faisal.
Dari kuota yang sudah ditentukan, DISDAGKOPERIN ini menyatakan target yakni banyaknya 6398 UMKM Kota Cimahi yang terdiri dari beragam jenis usaha yang diperjual-belikan seperti kebutuhan pangan, dan kebutuhan sandang dan sekitar 65%-75% usaha yang sudah resmi terdaftar dengan NIB, dengan mayoritas produk tersebut dari hasil pekerjaan tangan pelaku usaha atau biasa dikenal dengan sebutan Homemade.
“Untuk sementara ini, binaan UMKM, dari usaha mereka ini terdiri dari beberapa jenis produk, bukan hanya makanan atau kuliner saja yang harus memiliki NIB, diluar makanan dan Kuliner itu tentunya juga harus memiliki NIB” ujar Faisal.
Mengenai prosedur pendaftaran pelatihan dan pembuatan NIB, pelaku UMKM harus memperhatikan beberapa syarat yang perlu disiapkan seperti KTP dan NPWP , adanya SKB yaitu Surat Keterangan Binaan, dan keterangan produk yang akan didaftarkan.
“Prosedur yang pertama dia adalah pelaku usaha yang memiliki KTP Kota Cimahi, kemudian tentunya mereka sudah memiliki yang namanya NPWP juga, dan memang yang kami prioritaskan dan fasilitasi adalah teman-teman yang sudah menjadi binaan namun masih terkendala didalam untuk mendapatkan NIB, juga produknya” jelas Faisal.
Sementara itu, Tintin yuliantini kasi eksos Kecamatan Cimahi Utara mengatakan, kegiatan ini adalah hasil penjaringan pelaku UMKM Dikelurahan Cibabat yang memang belum memiliki NIB tapi produk nya sudah siap, yang hadir saat ini adalah UMKM yang terdata dikelurahan lewat OPOR ( One product One RW ).
"NIB dan sertifikat halal ini juga syarat penting dan dasar agar ijin dan kelegalan UMKM bisa terbantu, karena produknya bisa merambah lebih luas jika persyaratan nya lengkap, kami akan membantu pelaku UMKM dalam proses pembuatannya bahkan gratis tidak ada pungutan apapun, ujarnya.
Menurutnya pihak kelurahan dan kecamatan akan membentu pembuatannya, dengan syarat awal KTP dan NPWP.
Tintin menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini semoga UMKM yang ada di kecamatan Cimahi Utara ini dapat terakomodir dan terpasarkan lebih luas agar lebih produktif dan mendongkrak ekonomi wilayah khususnya di kelurahan Cibabat dan kecamatan Cimahi Utara.
Ia berharap, kedepannya produk UMKM lokal bisa menjadi sebuah pemberdayaan masyarakat menjadi produktif dan ekonomi wilayah meningkat bahkan kita bisa menjual berbagai produk UMKM ini keranah nasional dan internasional untuk pemasarannya. [gandi]


Komentar Via Facebook :