Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Kota Cimahi Tingkatkan Sosialisasi Pada Masyarakat
CYBER88 | Cimahi - Gempur Rokok Ilegal sekaligus pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat,dan para pedagang rokok, satpol PP kota Cimahi gelar Sosialisasi, agar dapat mencegah peredaran dan pembelian rokok ilegal di tengah masyarakat, berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jl.Baros No.14, Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (15-06-2023).
Dengan sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat, termasuk pelaku usaha bisa memahami jika peredaran rokok ilegal itu dilarang karena merugikan Negara. Sosialisasi tersebut di hadiri Ketua RW se-Kecamatan Cimahi Selatan, seluruh lembaga se-Kecamatan Cimahi Selatan,tokoh masyarakat,dan para tamu undangan lainnya.
Saat diwawancarai, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan Sosialisasi di bidang ketentuan Bea Cukai,yang berkaitan dengan cukai rokok, yang merupakan kegiatan ke tiga kali yang di laksanakan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi.
"Dengan sosialisasi ini kita bisa mengedukasi masyarakat kota Cimahi supaya lebih paham dan mengerti dengan adanya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Cimahi," katanya.
Ranto berharap masyarakat juga bisa berperan serta aktif dalam melakukan pemberantasan dengan beredarnya rokok ilegal,atau dengan tidak membeli rokok ilegal,yang pasti harganya lebih murah.
"Masyarakat harus tahu yang namanya rokok ilegal dengan cara melihat bungkus rokoknya apa bila tidak di lekati pita cukai sudah di pastikan rokok tersebut ilegal," tegas Ranto.
Selama ini Satpol-PP kota Cimahi telah melakukan operasi kepada toko atau warung yang menjual rokok ilegal, untuk sangsinya disini, karena yang menegakan undang-undang dari penyidik bea cukai,kami kembalikan ke pihak penyidik bea cukai," imbuhnya.
Kemudian rokok ilegal tersebut hasil dari operasi kami bawa untuk barang bukti yang di sita dalam operasi gabungan dan di bawa ke kantor bea cukai.
Biasanya setiap triwulan kantor bea cukai propinsi Jawa Barat mengumpulkan hasil operasi dari tiap-tiap kabupaten atau kota dan di lakukan pemusnahan dari hasil barang bukti tersebut," tuturnya.
Saya berpesan hususnya bagi masyarakat kota Cimahi yang memang masih menjual rokok ilegal stop menjual dan mengedarkan, karena rokok ilegal ini tidak melalui proses peraturan undang-undang, Bahwa kandungan rokok ilegal ini sangat berbahaya sekali, bagi masyarakat yang menggunakan rokok tersebut, dan sangat merugikan pemerintah," pungkasnya. (Gan)


Komentar Via Facebook :