Polsek Cibeber Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di JLS
Kaposek Cibeber AKP Atep Mulyana.
CYBER88 | Cilegon – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cibeber, Resor Cilegon, Banten, berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan dan pencurian di Jalan Lingkar Selatan. Ketiganya dibekuk di kediamannya masing-masing pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
AKP. Atep Mulyana, Kapolsek Cibeber menjelaskan, pada Kamis (6/7/2023) lalu, terjadi pertikaian antara 2 kelompok pemuda dan mengakibatkan 2 orang dari salah satu kelompok mengalami luka-luka.
Pelaku diketahui berinisial IHJ (16), MZH (17), dan MFS (16), yang ketiganya berdomisili di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dari ketiganya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 STNK sepeda motor milik korban dan 1 lembar kwitansi pembayaran dari RSUD Cilegon.
Atas kejadian tersebut, kapolsek menyebut, ketiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat 1, Barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Juga Pasal 363 KUHPidana ayat 1 nomor 4e, Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.


Komentar Via Facebook :