Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Isteri Oknum Perwira Polisi di Laporkan ke Polda Sulteng
CYBER88 | Palu - Rasa kecewa bercampur kesal yang dialami oleh Riswan Adi Jaya, setelah mengetahui dirinya telah tertipu, sekitar Rp.445 juta dari hasil pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan tahun 2022 di Kelurahan Taipa, yang di menangkan oleh Cv.Icah Anugerah. (20/8/2023).
Karna merasa tertipu ratusan juta rupiah, Riswan Adi Jaya pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Direktris CV.Icah Anugerah (Inka Irawati Djisman) kepolda Sulteng atas dugaan tindak pidana penipuan, dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/27/I/2023/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 30/01/2023.
Dugaan penipuan tersebut terjadi sekaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Taipa tahun anggaran 2022 yang melekat pada Dinas PUPR Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp.518.109.600, yang di menangkan oleh Cv.Icha Anugerah, yang beralamat Jl.Agatis No.45 Palu.

Proyek tersebut diduga telah dijual oleh Ibu Inka Irawati Djisman, melalui orang kepercayaan-nya atas nama Padil, kepada Riswan Adi Jaya seharga Rp.50.000.000,- yang diperkuat dengan adanya Surat Kuasa, tertanggal 14 oktober 2022, yang ditandatangani oleh ibu Inka Irawati Djisman, selaku Direktris Cv.Icah Anugerah (pihak pertama) dan Riswan Adi Jaya (pihak kedua).
Berikut isi surat kuasa : untuk memakai/menggunakan Cv.Icah Anugerah dalam Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Taipa Provinsi Sulteng, adapun surat kuasa ini di berikan untuk dapat melaksanakan pekerjaan di lapangan, sampai dalam kepengurusan administrasi keuangan, pencairan, dan pembiayaan diserahkan penuh kepada pihak kedua (Riswan Adi Jaya).
“Sebelum pekerjaan dimulai, saya sudah menyerahkan dana sebesar 50 juta rupiah kepada ibu Inka Irawati Djisman melalui Padil,orang kepercayaannya, dan saya juga punya bukti/saksi pembelian sejumlah material proyek, termasuk bukti transfer sebesar 53 juta rupiah kerekening oknum pegawai Dinas PUPR Kota Palu, untuk pembayaran pajak PPN/PPH”ungkap Riswan.
Informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber, Ibu Inka Irawati Djisman, selain sebagai Direktris Cv.Icah Anugerah, juga diduga sebagai isteri dari oknum Perwira Polisi di Polda Sulteng yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“memang benar, suaminya ibu Inka Irawati Djisman itu, perwira Polisi di Polda Sulteng, karna saya pernah bertemu di Polda, dengan maksud membicarakan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil” sebut Riswan ketika di konfirmasi media ini pada 20/8/2023 melalui telepon seluler.
Sejumlah bukti dan saksi telah diserahkan/diajukan kepada penyidik, “Surat Kuasa asli tertanggal 14/10/2022, tiga lembar Surat Perjanjian Kerja asli tertanggal 14/10/2022, satu lembar kwitansi asli, tertanggal 24/9/2022 senilai 20 juta rupiah dan kwitansi asli tertanggal 27/9/2022 senilai 30 juta rupiah” kata Riswan.
Ketika media ini menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, kepada ibu Inka Irawati Djisman pada 20/8/2023, pesan terlihat centang dua, namun Ibu Inka Irawati Djisman, terkesan enggan membalasnya.


Komentar Via Facebook :