Operasikan 20 Unit Alat Berat, Pelaku PETI Belum Tersentuh Hukum 

Operasikan 20 Unit Alat Berat, Pelaku PETI Belum Tersentuh Hukum 

CYBER88 | Sulteng - Sekitar 20 unit alat berat beroperasi di lokasi Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di perbatasan wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polda Gorontalo (3/9/2023).

Tepatnya kegiatan PETI tersebut berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang di apit dua Desa sebagai batas wilayah Provinsi. Desa Sijoli Kecamatan Moutong berada di wilayah hukum Polda Sulteng, sementara Desa Molosipat Kecamatan Popayato Barat berada di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Informasi yang dihimpun media ini, kegiatan PETI tersebut sudah berjalan sekitar lima bulan, namun terkesan terjadi pembiaran dari institusi Polri, yang berada di wilayah hukum Polda Sulteng dan Polda Gorontalo.

Pengolahan PETI tersebut, awalnya masih berada di wilayah hukum Polda Gorontalo (Desa Molosipat), dengan mengoperasikan sekitar 10 unit alat berat, dan setelah sebulan lebih beroperasi, alat berat terus bertambah, sampai saat ini sudah sekitar 20 unit.

“Memang pernah ada, Kepolisian dari Polda Gorontalo dan Polda Sulteng, mendatangi lokasi kegiatan PETI, namun tidak terlalu lama di lokasi langsung balik lagi” ungkap sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Kabupaten Parigi Moutong, Rapli Sukaan, meminta Kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho dan Kapoda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, agar tetap menjaga nama baik dan citra institusi Polri.

“Artinya, Polda Sulteng dan Polda Gorontalo, harus berani mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penertiban, serta menyita sejumlah alat berat yang ada di lokasi. Dan sebaliknya, jika APH terkesan takut mengambil tindakan, bisa saja masyarakat akan berasumsi yang kurang baik terhadap institusi Polri” tegas Rapli Sukaan.

Dasar hukumnya telah jelas, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Pada pasal 158 di sebutkan “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000”, Termasuk, “Setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, namun sudah melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara” yang di atur pada pasal 160.

“Maka tidak ada alasan bagi APH (Polda Sulteng dan Polda Gorontalo) untuk tidak melakukan penertiban dilokasi kegiatan PETI tersebut, yang menurut informasi sudah berlangsung sekitar 5 bulan dengan mengoperasikan sekitar 20 unit alat berat,” ucap Rapli Sukaan ketika di hubungi media ink Minggus (03/09).

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, melalui Kasubbit Penmas, Kompol Sugeng Lestari, tidak membalas pesan konfirmasi yang di kirimkan melalui pesan WhatsApp, sementara Kapoda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol belum berhasil di hubungi.

Komentar Via Facebook :