Laporan Dugaan Jual Beli Proyek di SP3, Oknum Perwira Polda Sulteng Somasi Mantan Orang Kepercayaan CV. Icha Anugerah
CYBER88 | Sulteng - Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B/27/ I/ 2023/ SPKT/Polda Sulteng terkait dugaan tindak pidana penipuan jual beli proyek, yang dilaporkan oleh Riswan Adi Jaya dengan terlapor Inka Irawati Djisman Direktur CV Icha Anugrah yang diduga istri oknum perwira Polda Sulteng, masih terus berpolemik, sekalipun telah di terbitkan SP3. Selasa(26/09)
Berdasarkan informasi dan data yang di himpun media dari berbagai sumber, kasus tersebut bermula dari dugaan jual beli Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Kelurahan Taipa Tahun 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 518.109.600,- yang di menangkan oleh CV. Icha Anugerah
Diduga, proyek tersebut dijual oleh Fadli Abd Karim kepada Riswan Adi Jaya seharga 50 juta rupiah. Kemudian setelah dilakukan pembayaran Fadli Abd Karim menyerahkan tanda terima kwitansi, Surat Kuasa, Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani Inka Irawati Djisman selaku direktris CV. Icha Anugerah kepada Riswan.
Masih kata sumber, Riswan Adi Jaya pun langsung melaksanakan pekerjaan proyek tesebut sampai selesai 100 persen, ironisnya, setelah keuangan proyek telah dicairkan 100 persen oleh pihak perusahaan, Riswan Adi Jaya tidak menerima bayaran sepersen pun.
"Iya memang benar, hasil pekerjaan saya tidak di bayarkan, karena dia (Inka Irawati Djisman) sudah tidak mengakui hasil pekerjaan saya di lokasi proyek, maupun semua dokumen yang ada tandatangannya," ungkap Riswan.
Laporan Polisi saya, tertanggal 30/1/2023, dan pada tanggal 8/9/2023 penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor : B/ 714 / IX/RES.1.11/ 2023/ Ditreskrimum, dengan alasan tidak cukup bukti.
"Sebagai pelapor saya sangat kecewa, semua bukti, saksi maupun fakta lapangan (hasil pekerjaan proyek) seakan tidak berarti bagi penyidik, dan kami (pelapor, terlapor dan saksi (Fadli Abd Karim) tidak pernah dikonfirmasi oleh penyidik, bahkan pada saat peninjauan lapangan, saya berulang kali meminta ke penyidik," kata Riswan.
"Tolong pak, dihadirkan ibu Inka Irawati Djisman, biar kita bisa bicara di sini (lokasi proyek), biar dia tunjukan di mana yang dia kerja, dan material apa saja yang dia adakan, namun menurut Kanit Reskrim (Pak Akbar), tidak perlu pak, kita menghindari, hal-hal yang tidak di inginkan" sebut Riswan.
Terpisah, Fadli Abd Karim, yang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler dan via chat WhatsApp, mengungkapkan, memang benar saya yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada Riswan Adi Jaya, atas dasar perintah langsung Inka Irawati Djisman.
"Saya serahkan langsung pada Ibu Inka Irawati Djisman dana fee proyek sebesar 50 juta rupiah. saya itu menjadi orang kepercayaan (sebagai tenaga kerja) CV. Icha Anugerah, sejak tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2022," ungkap Fadli Abd Karim.
Sederhana saja kita berpikir, kata Fadli, jika dana (fee proyek) tidak di terima oleh ibu Inka Irawati Djisman, berarti pekerjaan tersebut, sampai saat ini tidak ada yang kerjakan, faktanya, Riswan Adi Jaya, yang mengerjakan proyek tersebut sampai 100 persen.
"Sempat saya ingatkan, pada saat pencairan dana proyek di Bank Sulteng, kapan hasil pekerjaannya Riswan Adi Jaya dibayarkan, dia (Inka Irawati Djisman) berdalih, nanti saja, setelah saya kembali dari Turki," sebut Fadli Abd Karim, menirukan jawaban Ibu Inka Irawati Djisman.
Mirisnya, kata Fadli, sekembalinya (Inka Irawati Djisman) dari berliburnya di Turki, bukan hanya Riswan Adi Jaya yang tidak diakui mengerjakan proyek tersebut, namun dia juga ikut dipecat oleh ibu Inka Irawati Djisman.
"Bahkan, saya di Somasi oleh Dedi Siswadi, tertanggal 3 maret 2023, yang mana dalam surat Somasi tersebut, saya diminta untuk mengembalikan sejumlah dokumen asli dan stempel perusahaan CV. Icha Anugerah, milik istrinya (Inka Irawati Djisman)," beber Fadli lagi.
Kemudian, sambung Fadli, "Pada tanggal 14 maret 2023, bertempat di kantornya (Unit Tipikor Polda Sulteng), disaksikan oleh Riswan Adi Jaya bersama dua anggota Polri, saya serahkan 13 item (dokumen) asli perusahaan CV. Icha Anugerah kepada Dedi Iswadi, suami dari Inka Irawati Djisman".
"Memang sejumlah dokumen asli dan stempel perusahaan CV. Icha Anugerah ada pada saya, karna saya dipercayakan untuk mengurusi semua yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek mereka (Inka Irawati Djisman CV Icha Anugrah)," Jelas Fadli.
Terpisah, dikonfirmasi Dedi Siswadi diduga menjabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sulteng, dikirimkan pesan via WhatsApp pada (25/9/2023) di nomor 0811 4537 xxx, sekitar pukul 10.50 Wita, sampai berita ini di naikan, namun belum memberikan tanggapan.
Hal yang sama juga kepada Inka Irawati Djisman selaku direktris CV. Icha Anugerah, pesan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp sejak pukul 10.44 Wita di nomor 0823 9300 xxxx, juga belum memberikan tanggapan.*


Komentar Via Facebook :