Kejari Pelalawan Ditunjuk Narasumber Sosialisasi Saber Pungli TA 2023

Kejari Pelalawan Ditunjuk Narasumber Sosialisasi Saber Pungli TA 2023

CYBER88 I PELALAWAN - Kabupaten Pelalawan rawan pungutan liar yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang  tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Kasubsi Idpolsosbudhankam Rahadian Mahardika, S.H., M.H, menjelaskan dalam kegiatan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pelalawan Tahun 2023, di kantor Camat Pangkalan kuras, Selasa (03/10).

"Pungutan liar termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dimana dalam 
konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri , atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri" ungkap Rahardian. 

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Mahardika, SH.MH selaku narasumber , yang juga didampingi Kasintel Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H, memaparkan, dibentuknya satuan tugas Saber Pungli.

Yang mana dampak dari pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka dari itu dikeluarkan Perpres Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli . Dan, di Kabupaten Pelalawan Satuan Tugas Saber Pungli juga telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 
KPTS.700/ITKAB/2023/41 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan  Liar di Kabupaten Pelalawan.

Mahardika yang ditunjuk sebagai narasumber menyebutkan, bahwa Saber Pungli memiliki tugas melaksankan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Pelalawan. 

Sebelumnya, dalam kegiatan Sosialisasi Saber Pungli  Kabupaten Pelalawan T.A. 2023 tersebut difokuskan untuk membahas perihal pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Gratifikasi di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, narasumber juga menyampaikan tugas dan wewenang dari Tim Saber Pungli serta upaya untuk memberantas pungli yang terjadi di masyarakat. 

Dihadapan para peserta yang dihadiri,  
para Lurah, kepala sekolah, kepala Puskesmas, dan jajaran kantor camat Pangkalan kuras, diberikan kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal yang belum 
diketahui atau menyampaikan kejadian-kejadian mengenai pungutan liar (Pungli) yang terjadi di daerah Kecamatan Pangkalan Kuras.*

Komentar Via Facebook :