Dugaan Penarikan Fee Yang Berdampak Bokbroknya Hasil Pekerjaan, BPJN XIV Memilih Bungkam
CYBER88 | Sulawesi Tengah - Patut di pertanyakan sikap bungkamnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulawesi Tengah, Arief Syarif Hidayat, Kepala Satuan Keja (Ka.Satker) Wilayah II Rhismono, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.1) Reza Maulana (13/10/2023).
Terkait pelaksanaan proyek dengan anggaran sebesar Rp.24,789.024.820,- yang dikerjakan oleh PT.Widya Rahmat Karya, sesuai dengan nomor kontrak : HK.0201/SP/PJ-MLMT/B.b14.6.1/63, dan konsultan pengawas adalah PT.Sinar Putra Abadi Palu, KSO PT.Laras Sembada.
Sejak awal proyek tersebut telah di terpa isu kurang sedap yang mana, diduga telah terjadi permintaan sejumlah fee oleh pihak BPJN kepada kontraktor pelaksana, yang diduga dengan dalih untuk acara syukuran (makan-makan) pada saat penandatanganan kontrak di kantor BPJN Sulteng.
Akibatnya hasil pekerjaan kontraktor (PT.WRK) diduga hancur-hancuran, karna terkesan tidak adanya pengawasan dari pihak BPJN Sulteng. Hal tersebut seakan memberikan isyarat kepada pihak rekanan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Menurut Irfan, terlihat jelas, pekerjaan tersebut tidak adanya pengawasan dari mereka (BPJN Sulteng) bahkan kami menduga pekerjaan tersebut di back up langsung oleh Kepala Balai XIV Sulteng. Pasalnya, Ka.Satker dan PPK 2.1 terkesan takut mengambil tindakan tegas, sekaitan indikasi bobroknya hasil pekerjaan.
“Liat saja, PPK 2.1 (Reza Maulan) sebagai penanggung jawab kontrak, terkesan takut mengambil tindakan, sementara sudah mengetahui pekerjaan tersebut ‘bermasalah’ bahkan surat pengaduan kami, tidak juga di tindak lanjuti oleh Reza Maulan” sebut Irfan.
Lanjut kata Irfan, surat pengaduan tersebut, memuat hasil investigasi pengambilan sampel pada pembagunan Box Culvert PT.WRK, dengan limit waktu pekerjaan selama 37 hari. Enam kali kami turun kelokasi proyek (tangggal : 2, 4, 10, 12, 28 bulan september dan tanggal 8/10 2023).
Berikut dugaan fakta yang kami temukan di lokasi pekerjaan : tahu beton sengaja dibuat memanjang, di karenakan kondisi cor beton lantai kerja berair dan berlumpur dengan kedalaman di bawah lutut orang dewasa.
“Ada Bolmen Samosir (GS PT.WRK) pada saat pengecoran lantai kerja, sudah di sedot menggunakan alkon, tapi airnya tidak bisa kering karna banyak mata air di permukaan galian,” kata pekerja melaui Irfan.
Dengan kondisi berlumpur, para pekerja tetap melangsungkan pekerjaan pembesian untuk dinding dan cor plat lantai (Box Culvert) yang dilanjutkan dengan pengecoran plat lantai pada tanggal 12/9/2023, dengan kondisi lantai kerjanya masih berair dan berlumpur.
Masih kata Irfan, ironisnya pada saat kami mampir di lokasi pekerjaan pada (8/10/2023), kami menemukan ada keretakan pada cor beton lantai plat Box Culvert tersebut, sementara umur cor beton sudah 28 hari sejak pengecoran tanggal 12/9/2023.
“Iya, benar, dan setelah kami ambil potongannya (cor beton lantai) kami remas-remas, ternyata kandungan tanahnya yang banyak, dan masih becek, semua itu ada foto dan video pada kami, jadi tidak ada alasan bagi BPJN Sulteng untuk tidak membongkar pekerjaan tersebut” ungkap Irfan.
Abd Razak.SH salah satu praktisi hukum Sulteng mengatakan, jika ada oknum pejabat yang terkesan takut dan merasa bersalah, apa bila menjalankan tanggung jawabnya, maka sudah bisa di pastikan mentalnya lagi bermasalah.
“Sudah pasti akan membuka peluang terjadinya dugaan kerugian negara, karna bisa saja dengan menggugurkan tanggung jawabnya pihak rekanan bisa berspekulasi bekerja di luar spesifikasi yang ada agar bisa mendapatkan keuntungan yang berlimpah", sebut Razak yang di hubungi melalui telepon Whatsapp.
Mereka (Arief Syarif Hidayat, Rhismono, dan Reza Maulana) Pejabat BPJN Sulteng, terkesan sepakat, memilih bungkam ketika di konfirmasi/klarifikan oleh media ini, terkait dugaan terjadinya penarikan fee yang berakibat PT.WRK diduga bekerja menyimpang dari spek yang ada.
H.Akbar Usman sebagai kuasa direktur PT.WRK, yang di konfirmasi via pesan WhatsApp, pesan tidak terkirim diduga nomor kontak wartawan media ini telah di blokir.


Komentar Via Facebook :