Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2022 Sangat Fantastis, Bung Arif: Setahun 10 Miliyar Lebih Uang Rakyat Dihabiskan

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2022 Sangat Fantastis, Bung Arif: Setahun 10 Miliyar Lebih Uang Rakyat Dihabiskan

Foto/int

CYBER88 | Kampar, Riau - Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparartur Negara (Gempur) Hasanul Arifin, beberkan dugaan pengelembungan dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (GPRD) Kampar tahun 2022, Jumat (13/10/23)  

“Pelaksanaan anggaran belanja di Pemda Kampar merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD kerap terjadi dan sering terdapat  dugaan penggelembungan pada tahap pelaksanaannya,” beber Bung Arif.

Bung Arif juga menjelaskan bahwa Kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan serta laporan keuangan pemerintah daerah itu menjadi pedoman kita masyarakat dalam menilai kinerja Pemerintah Daerah.

“Seringnya media  mempublikasi hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) yang dipertontonkan terkait oknum serakah atau pejabat pemerintah daerah  maupun oleh anggota DPRD tentang korupsi anggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang di mark up dan diduga melakukan laporan fiktif,,” ujar Arief.

Kepada awak media, Aktivis yang kerap menyuarakan dugaan korupsi anggaran belanja daerah itu mengatakan “adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi yg berpotensi merugian keuangan daerah milyaran rupiah dari kegiatan perjalanan dinas anggota dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat pemerintah di anggaran belanja sekretariat DPRD kabupaten Kampar tahun anggaran 2022”.

Terdapat alokasi anggaran pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD senilai Rp 41.528.194.288 milyar untuk kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan senilai Rp 10.566.766.869 miliar,” kata Aktivis yang sudah banyak melaporkan sejumlah kasus korupsi di Riau ini.

Selanjutnya Bung Arif mengatakan “dugaan korupsi tersebut diduga modusnya dengan melakukan penggelembungan atau mark up anggaran, bahkan dugaan administrasi laporan pertanggungjawaban fiktif seperti biaya perjalan dinas, dan itu bisa saja terjadi”.

“Beberapa modus yang diduga sangat gampang dilakukan oleh wakil rakyat atau sekretariat dengan cara penggelembungan tagihan biaya kamar hotel di daerah atau kota tujuan yang dilampirkan pada Surat Perjalanan Dinas (SPJ) lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya,” jelas Arief.

Masih menurut Arief, bisa juga satu kamar hotel dihuni oleh dua orang namun laporan tagihannya dibuat untuk perorang atau dapat juga terjadi tagihan hotel fiktif yang dilampirkan dalam laporkan surat perjalanan dinas (SPJ), modus ini kerap dilakukan.

“Modus penggelembungan atau mark up anggaran seperti ini terpublikasi media dengan berita keterangan Aparat penegak hukum sedang mengungkap maupun yang telah menjebloskan para pelakunya ke jeruji besi, seperti kasus Dewan di Tanggamus, Lampung,” ucapnya.

Saat awak media menanyakan siapa yang diduga melakukan hal itu, bung Arif mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh anggota DPRD bersangkutan dan bisa juga dilakukan oleh staf pendamping dari sekretariat yang bertugas memfasilitasi perjalanan dinas tersebut.

“Hal itu nanti tugasnya Aparat penegak hukum (APH) dalam pengungkapannya, dengan melakukan pengecekan langsung daftar nama tamu yang pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel pada  kota atau tempat tujuan,” katanya.

Yang jelas ulas Arief, paling bertanggungjawab terhadap peristiwa ini adalah selain anggota DPRD adalah bendahara pengeluaran serta Sekwan Ramlah Se.Msi selaku pengguna anggaran.

“Untuk itu saya meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memanggil dan memeriksa 45 orang anggota DPRD, bendahara pengeluaran dan sekretaris dewan perwakilan rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kampar Ramlah Se.Msi, dugaan korupsi ini tentunya sangat melukai hati masyarakat dan telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Arief.

Adapun sub kegiatannya  adalah sebagai berikut :

1. Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum dengan nilai anggaran Rp 2.855.280.440 miliar, yang di alokasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.855.280.440 miliar.

2. Pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, nilai anggarannya Rp 3.126.987.914 miliar dialokasikan untuk belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 11.400.000 dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 3.115.587.914 miliar.

3.  Pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat senilai Rp 1.987.730.515 miliar, dialokasi untuk belanja barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 2.377.800 dan belanja jasa kantor/ jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 3.600.000 serta belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 1.981.752.715 miliar.

4.  Pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian senilai Rp 2.422.051.600 miliar, dengan alokasi  belanja untuk barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 6.753.800 dan belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 900.000 serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.414.397.800 miliar.

5. Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah senilai Rp 174.716.400 dengan alokasi belanja perjalanan dinas senilai Rp 174.716.400 atau 100,% , pertanyaan saya dimana sub kegiatan ini dilakukan, di gedung DPRD atau di jakarta?.

Adapun total belanja yang bukan perjalanan dinas dari seluruh sub kegiatan ini  adalah sebesar Rp 25.031.600 dan total sub belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 10.541.735.269 miliar atau 0.24% dari pagu anggaran kegiatan senilai Rp 10.566.766.864 fantastis ngak perjalanan dinas yang menggunakan uang rakyat ini?

“Selajutnya Pada program penunjang urusan pemerintahan daerah kab/kota  dengan alokasi anggaran senilai Rp 54.615.855.084 miliar. dimana anggaran kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah di alokasikan senilai Rp 2.427.728.500 miliar,” kata Bung Arif.

Adapun sub kegiatan adalah:

1. pengadaan pakaian dinas beserta atributnya kelengkapannya senilai Rp 389.942.500.

2. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000 miliar dengan rincian belanja untuk, A. Belanja barang dan jasa kantor/belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 2.700.000 . B. Belanja kursus singkat/pelatihan sebesar Rp 1.053.360.000 miliar dan C.  Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 981.726.000 .

Dari total belanja Selain perjalan dinas sebesar Rp 1.056.060.000 dan belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 981.726.000 atau 48,15% dari alokasi anggaran sub kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000 .

Dikonfrimasi Ketua DPRD, Wakil Ketua dan 20 Anggota DPRD termasuk Sekwan DPRD Kampar, tidak satupun memberikan tanggapan dan jawaban,***

Komentar Via Facebook :