Kejati Kepri Bakal Panggil Pejabat  Dinas CKTR

Kejati Kepri Bakal Panggil Pejabat  Dinas CKTR

CYBER88 | Kepri -  Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam masih terus bergulir.

Rencananya, dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan memanggil oknum berinisial EY, pegawai pada dinas tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Albert kepada media ini, Kamis (12/10/2023).

Ia menjelaskan, Kejati sudah merespon adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh umum PNS di instansi terkait. Kedepannya, oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi akan dipanggil oleh penegak hukum.

"Kita tau, salah satu LSM telah melaporkan salah satu oknum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam. Sudah 4 saksi di periksa termasuk pelapor yang dimintai keterangannya" ungkapnya.

Albert menegaskan, sudah memberikan beberapa data terkait laporan tersebut.

"Data - data sudah diberikan berdasarkan rekaman percakapan, foto dokumen persyaratan pemohon'' ucapnya.

Ia berharap agar Kejati Kepri dapat menindaklanjuti dengan cepat dan tepat terkait keluhan dari masyarakat.

Lebih lanjut Albert mengatakan, banyak pengusaha atau investor mengeluh dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Dimana pengurusannya sangat rumit dan bertele - tele bahkan mereka banyak habis mengeluarkan uang dari koceknya  hingga puluhan juta rupiah untuk memberikan pelicin yang diduga diminta oknum pejabat tersebut. 

Meskipun demikian, pengurusannya tidak selesai hingga berbulan- bulan. Padahal, pengurusan KKPR sesuai SOP yaitu 20 hari setelah membayar retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah seorang pengusaha bernama Asun kepada media ini mengatakan, mendukung adanya laporan LSM ke Kejati Kepri terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat di dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Saya sangat mendukung laporan ini. Saya juga telah memberikan keterangan dihadapan penyidik terkait adanya permainan itu" ucapnya. 

Saat melakukan konfirmasi ke Kejati Kepri, Hal ini dibenarkan oleh salah satu penyidik Pidana Khusus. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejati akan melakukan pemanggilan terhadap oknum EY.

"Dalam waktu dekat, Kejati Kepri bakal memanggil pejabat tersebut untuk dimintai keterangannya terkait laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi'' ujar penyidik yang enggan dimuat namanya.

Awak media ini mencoba menghubungi oknum yang bersangkutan, namun tidak membuahkan hasil.

Komentar Via Facebook :