Buka Sosialisasi Jaksa Jaga Desa, Pj Bupati Mahyuzar Tekankan Pentingnya DD 10 Persen untuk Bidang Kesehatan
CYBER88 | Aceh Utara, -- Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, membuka kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti oleh ratusan geusyik dan pendamping desa, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 19 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Mahyuzar antara lain menekankan pentingnya pemenuhan 10 persen anggaran desa untuk bidang kesehatan, khususnya untuk penanganan masalah anak stunting.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk tujuan percepatan penurunan angka stunting, yang merupakan salah satu program prioritas nasional,” tegas Mahyuzar.
Saat ini di Aceh Utara penanganan stunting dengan anggaran desa belum maksimal. Untuk itu, Mahyuzar mengajak semua stakeholder di gampong-gampong agar memberi perhatian khusus terhadap program penanganan stunting.
Apalagi Kabupaten Aceh Utara tercatat merupakan salah satu daerah lokus stunting yang setiap saat dipantau oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Mahyuzar juga menekankan pentingnya progres digitalisasi daerah, khususnya digitalisasi layanan publik hingga ke tingkat desa. Proses digitalisasi ini menjadi perhatian khusus dan mendapat penekanan dari Pemerintah Pusat. Sejumlah daerah di Tanah Air sudah menerapkan digitalisasi daerah secara lebih meluas dalam pelayanan publik, dan mereka mendapatkan penghargaan untuk itu.
“Tapi kita di Aceh Utara belum maksimal dalam proses digitalisasi daerah, dan hingga saat ini belum memperoleh penghargaan apa-apa. Untuk itu, kami mengajak para pemangku pemerintahan desa/gampong untuk mempercepat proses digitalisasi desa sehingga dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih efektif,” ajak Mahyuzar.
Lebih jauh Mahyuzar mengatakan Aceh Utara memiliki wilayah geografi yang cukup luas. Yaitu memiliki 852 Gampong, 76 Mukim, dan 27 Kecamatan, dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa. Dengan potensi yang besar tersebut, hendaknya pengelolaan dana desa dapat berjalan secara maksimal sesuai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, tentunya membutuhkan bantuan dan keterlibatan banyak pihak, baik dalam membimbing, mendampingi serta mengawasi dalam pengelolaannya, sehingga harapan percepatan peningkatan ekonomi masyarakat gampong segera dapat terwujud.
Mahyuzar sangat mengapresiasi inisiatif dari Kejaksaan Agung RI melalui program Jaksa Jaga Desa, yang dimaksudkan untuk memproteksi aparatur desa dari kemungkinan terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa. Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana desa serta dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar. Jaksa Jaga Desa merupakan instruksi Kejaksaan Agung RI guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di gampong atau desa.
Program Jaga Desa hadir dimaksudkan untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi geusyik dan perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya berharap pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap geusyik dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan gampong dalam peng-administrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan terhadap gampong dalam menentukan arah kebijakan dalam menetapkan penggunaan anggaran dana desa,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar juga mengajak para geuchik agar selalu membangun koordinasi dan bersinergi dengan sesama perangkat gampong dan juga Tuha Peuet, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di gampong.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, SH, MH, dan Kepala Dinas PMPPKB Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH. (cek kiy)
Komentar Via Facebook :