Kembangkan Sayap Menuju Konstituen Dewan Pers

Kembangkan Sayap Menuju Konstituen Dewan Pers

CYBER88 | Jakarta – Suasana meriah memenuhi ballroom BW Kemayoran Hotel & Convention di Jakarta Pusat, pada hari kedua Rakernas I Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang berlangsung pada Minggu, (29/10). Acara ini menjadi ajang penting yang memperbincangkan pandangan umum DPD PJS di seluruh Indonesia.

Pada hari terakhir Rakernas, masing-masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD) diminta untuk memaparkan perkembangan terkini dalam organisasinya. Diskusi internal yang dipandu oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dan Sekjen Abdul Rasyid Zainal, berjalan dengan penuh keakraban.

Provinsi Riau menjadi yang pertama dalam sesi paparan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada empat kabupaten/kota yang berhasil didirikan, sementara dua kabupaten lainnya sedang dalam proses pemberian mandat.

“Antusiasme jurnalis terhadap PJS sangat tinggi. Saat ini kami masih melakukan seleksi awal saja, dan nantinya, seleksi akan kami perketat ketika mendaftar di Dewan Pers,” ujar Yanto Budiman Situmeang, Ketua DPD PJS Riau.

Taufik Hidayat, Ketua DPD PJS Lampung, juga menyatakan optimisme meskipun dihadapkan pada berbagai kendala dalam mengembangkan organisasi. Hingga saat ini, anggota PJS Lampung sudah mencapai 180 orang.

“Mudah-mudahan, seiring berjalannya waktu, organisasi ini akan terus meluas. Saya yakin, ketika PJS menjadi konstituen Dewan Pers, banyak yang akan memperhatikan,” tambah Taufik.

Perwakilan dari berbagai provinsi lain, seperti Papua Barat Daya, Provinsi Jawa Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, dan beberapa provinsi lainnya, turut berbagi pandangan umum yang serupa, yaitu komitmen untuk memperbesar peran PJS di wilayah masing-masing dan memenuhi persyaratan administrasi menuju pendaftaran ke Dewan Pers, yang dijadwalkan pada November 2023.

“Kami akan segera menyelesaikan pendataan anggota sesuai dengan permintaan DPP. Insya Allah, kami akan menjalani administrasi ini dengan tertib,” ungkap perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada sesi tanya jawab, peserta dengan antusiasme melontarkan pertanyaan dan memberikan masukan positif, mulai dari isu pergantian nama organisasi hingga kasus-kasus hukum yang dialami oleh jurnalis.

Dalam konteks ini, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, memberikan tanggapan yang taktis. Dia menyatakan bahwa selama jurnalis PJS bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, wajib bagi PJS memberikan pembelaan ketika pemberitaan mereka dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

“PJS memiliki kewajiban memberikan pembelaan, dengan syarat bahwa seluruh anggota PJS menjalankan tugasnya dengan berpegang pada prinsip-prinsip peliputan yang benar, kode etik jurnalistik, dan peraturan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mahmud.

Seperti yang telah diketahui, Rapat Kerja Nasional I PJS ini berlangsung selama tiga hari, dari Sabtu hingga Minggu, 28-30 Oktober 2023, dan dihadiri oleh perwakilan dari 16 provinsi serta beberapa kepengurusan tingkat cabang. (*)

Komentar Via Facebook :