Marak Beredar Tanpa Cukai, Satpol PP Kota Cimahi Berantas Rokok Ilegal

Marak Beredar Tanpa Cukai, Satpol PP Kota Cimahi Berantas Rokok Ilegal

CYBER88 | Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam sosialisasi ini melibatkan Bidang Gakda, Bidang Tibum, KPPBC Tipe A Bandung, dan staf Bagian Ekonomi Setda Kota Cimahi, Selasa (27/2/2024) kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan Jl. Jati Serut, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Terdapat 14 Toko yang diberikan sosialisasi, namun tidak ditemukan adanya Toko yang menjual rokok ilegal. Kemudian wilayah target operasi pasar dan Jl. KH. Usman Domiri, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, terdapat 6 toko yang di berikan sosialisasi juga tidak ditemukan adanya roko ilegal.

Karsa Hudan Wiriadiharja, Kasi Sidik Lidik Satpol-PP Kota Cimahi menyampaikan, tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat, tentang apa itu cukai dan apa saja dampak dari bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, juga bagaimana peredaran rokok ilegal di Jawa Barat bisa beredar.

“Dalam peredaran rokok ilegal ini jelas sangat berbahaya sekali, khususnya di bidang ekonomi, karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari Cukai. Tentunya memiliki sanksi hukum apabila ditemukan pelanggaran. Jangankan menjual, hanya menyimpan saja bisa kena sanksi,” tuturnya.

Karsa mengatakan, "Sosialisasi ini adalah langkah dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terutama pelajar tentang pentingnya meminimalisir peredaran rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai, juga meminimalisir terhadap efek dari rokok ilegal itu."

"Selain membawa dampak buruk untuk kesehatan. Perederan rokok ilegal jauh lebih berbahaya, karena juga merugikan negara," tegasnya.

Ia menambahkan, "Mengingat cukai menjadi salah satu pendapatan daerah, sebagian besar harga dari rokok yang dijual legal/resmi adalah biaya cukai yang harus dibayar untuk negara. Bukan sepenuhnya biaya produksi dan keuntungan pabrik."

Ia berharap, sosialisasi ini akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :