Merasa Diintimidasi, Karyawan PT Surya Timur Line Laporkan Perusahaan ke Komisi 2 DPRD Kota Cilegon

Merasa Diintimidasi, Karyawan PT Surya Timur Line Laporkan Perusahaan ke Komisi 2 DPRD Kota Cilegon

Adi Santoso, Ketua PAC AMPPBI Merak.

CYBER88 | Cilegon — 12 Tahun bekerja, Andri Gunawan, karyawan PT. Surya Timur Line (STL) merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan usai dilakukannya rapat di ruang Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Selasa (26/3/2024).

Adi Santoso, Ketua PAC AMPPBI (Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia) Merak, selaku penerima kuasa dari Andri Gunawan mengatakan, pertemuan hari ini menurutnya belum menghasilkan titik temu dikarenakan pihak yang hadir tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan mereka.

"Hasil pertemuan hari ini, saya rasa baru tahap awal dipertemukannya pihak perusahaan dengan Andri Gunawan yang dalam hal ini karyawan STL terkait pelaporan-pelaporan yang terjadi," ujarnya.

Pelanggaran-pelanggaran yang menurut Adi cukup jelas, antara lain jam kerja, upah lembur, yang mana pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan Andri Gunawan.

Diketahui Andri Gunawan bekerja sudah 12 tahun mulai 2012 hingga 2024. Selama itu, Andri menyebut pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan slip gaji, tidak membuatkan struktur skala upah yang ada di Undang-Undang, dan ada indikasi belum membayarkan upah kerja lembur yang memang juga akan di kaji ulang oleh pihak Disnaker. 

"Dari pihak Andri Gunawan tentunya akan menuntut pihak perusahaan untuk secara langsung membayar tuntutan tersebut dari tahun 2012 hingga 2024. Dan kami akan memperjuangkan sampai pihak perusahaan membayarkan. Adapun itu kekurangan upah maupun jam kerja, itu harus dibayarkan karena itu normatif, " tegas adi.

Sementara, Dewan Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, Faturahmi menjelaskan, bahwa pertemuan kali ini hanya menengahi antara karyawan dan perusahaan PT STL terkait pemutusan hubungan kerja.

"Andri Gunawan sebagai karyawan melaporkan pihak perusahaan yakni PT. STL. Kami hanya memastikan apakah ini sudah ditangani oleh Dinas Tenagakerja, belum? Ternyata belum. Oleh karena itu ,kami minta ditindaklanjuti oleh Dinas Tenagakerja untuk meminta hak-haknya agar dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan ini harus segera agar perusahaan membayar hak-haknya," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :