Apa Kabar 23 OPD Kota Cimahi yang Terlibat Dalam Kasus Suap Eks Walikota Cimahi

CYBER88 | Cimahi - Sejumlah kepala OPD Kota Cimahi yang terlibat dalam kasus suap Eks Walikota Cimahi yang terungkap dari hasil fakta persidangan bahwa mereka telah terbukti mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Namun sampai saat ini mereka masih bertugas aktif di dinas masing-masing bahkan karirnya makin menanjak bagus sebagai Kepala Dinas.
Sebelumnya, Kasus suap yang dilakukan Eks Walikota Cimahi saat lanjutan sidang kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar rabu (25/01/23) lalu terungkap bahwa para saksi dari berbagai OPD tersebut terbukti memberikan sejumlah uang yang bervariatif.
Sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu diantaranya, Achmad Nuryana selaku Kepala BPKAD terbukti memberikan uang sebesar 15juta, Maria Fitriani selaku Asisten 1 sebesar 5juta dan Hardjono selaku kepala dinas Pendidikan memberikan sejumlah uang sebesar 15juta.
Para saksi pun membenarkan bahwa para OPD diminta mengumpulkan sejumlah uang oleh petinggi di pemkot Cimahi untuk membantu tersangka dalam menyuap eks penyidik KPK sebesar Rp. 507juta agar tidak dilibatkan saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung raya terkait dugaan kasus korupsi.
Kemudian tersangka terbukti didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp.250juta dari sejumlah OPD di Kota Cimahi dimana penerimaan uang tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan untuk menyuap eks penyidik KPK.
Hal ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan di masyarakat, termasuk Cepy sekretaris DPC Perkara KBB yang sejak awal memantau kasus tersebut. Dia mempertanyakan ke 23 kepala OPD tersebut yang tidak diberikan sangsi apapun baik secara adrimistratif maupun secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Betul bahwa tersangka utama sudah ingkrah, tapi sampai saat ini ke 23 perangkat tersebut masih melenggang bebas, padahal mereka bisa dijerat dengan pasal 56 KUHP," cetusnya.
Dalam pasal 56 KUHAP, jika sangkaan atau dakwaan yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih, terangnya.
Maka kami sebagai Lembaga pemerhati kinerja apartur negara akan terus mengawal hal ini agar hukum berjalan dengan baik di negara ini, pungkasnya. (Yus)
Komentar Via Facebook :