Dinilai Langgar Netralitas ASN. PJ Walikota Cimahi Ingatkan Dikdik Jaga kode Etik
CYBER88 | Cimahi - Permasalahan alat peraga kampanye (APK) bergambar wajah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, yang tersebar di sejumlah titik Kota Cimahi, mengundang kegeraman Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.
Dikdik, yang digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dinilai telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan APK kampanye tersebut.
Meskipun mengisikan diri dalam Pilwalkot Cimahi, Dikdik masih menjabat sebagai ASN, yakni Sekda Kota Cimahi.
Dalam responsnya, Pj Walikota Cimahi telah memanggil Dikdik untuk diminta penjelasan terkait APK yang melanggar netralitas ASN.
Lebih lanjut, Dicky Saromi telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi untuk menertibkan APK Dikdik, dengan menegaskan bahwa APK tersebut harus ditertibkan sesegera mungkin.


Komentar Via Facebook :