Polemik Kadin Cilegon Makin Panas, Dua Kubu Sama-Sama Dinilai Cacat Prosedur
CYBER88 | BANTEN – Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kian memanas. Upaya penyatuan antara Tim Karateker bentukan Kadin Banten dan kepengurusan Kadin Kota Cilegon versi Penjabat dinilai sulit terwujud karena kedua kubu sama-sama dianggap memiliki cacat prosedur dalam proses pembentukannya.
Kepengurusan Kadin Kota Cilegon versi Penjabat dipersoalkan lantaran proses penetapannya disebut tidak memperoleh rekomendasi dari Kadin Banten sebagaimana mekanisme organisasi yang berlaku. Di sisi lain, Tim Karateker yang dibentuk Kadin Banten juga menuai sorotan karena masih memasukkan nama-nama pengurus Kadin Kota Cilegon yang sebelumnya telah dibekukan.
Seorang pengurus Kadin Banten yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Tim Karateker. Menurutnya, keberadaan Penjabat Kadin Kota Cilegon Ikhwan Mahmud beserta sejumlah pengurus yang telah dibekukan dalam susunan tim tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan organisasi.
"Itu jelas cacat aturan. Pengurus yang sudah dibekukan justru dimasukkan ke dalam Tim Karateker. Bagaimana mungkin pihak yang dianggap melanggar aturan kembali diberi ruang dalam tim yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan. Istilahnya, jeruk makan jeruk," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, selama keputusan organisasi masih menyisakan pelanggaran prosedur, konflik di internal Kadin Kota Cilegon tidak akan pernah selesai.
"Kalau aturan tidak ditegakkan sejak awal, maka hasil keputusannya pasti akan dipersoalkan. Tidak heran jika pengurus yang dibekukan melakukan perlawanan karena mereka melihat ada kecacatan dalam proses pembentukan Tim Karateker," katanya.
Ia menjelaskan, pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dan pembentukan Tim Karateker seharusnya mengacu pada Pedoman Organisasi (PO) Musyawarah Kota (Mukota) Nomor SKEP/286/DP/IX/2023. Apabila pedoman tersebut tidak dijalankan secara konsisten, maka legitimasi keputusan yang dihasilkan berpotensi dipertanyakan.
Lebih lanjut, ia menilai polemik yang berkepanjangan telah mencederai marwah organisasi yang seharusnya menjadi wadah dunia usaha.
"Masyarakat dan pelaku usaha di Cilegon tentu tidak menginginkan organisasi sebesar Kadin terus diwarnai polemik akibat pelanggaran aturan. Kadin harus dikelola secara profesional, independen, dan taat pada konstitusi organisasi, bukan dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Selama aturan diabaikan, konflik ini tidak akan pernah berakhir," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :